KIP Aceh Umumkan Dokumen yang Harus Parpol Lokal Siapkan Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

- 1 Agustus 2022, 12:50 WIB
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri /Tim Jurnal Aceh 03/

JURNALACEH.COM - Pemilu atau pesta rakyat dilakukan untuk menentukan dan melahirkan seorang pemimpin, baik eksekutif maupun legislatif. Diketahui pesta demokrasi tersebut akan dimulai pada 2024 mendatang.

Tentunya membuat para penyelenggara seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi  Independen Pemilihan (KIP) harus mempersiapkan, mensosialisasikan kepada publik langkah-langkah yang harus di tempuh.

Dilansir dari laman resmi kip.acehprov.go.id perihal pendaftaran partai politik lokal calon peserta pemilu 2024.

Baca Juga: PKS Daftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024, di Gedung KPU Kader Menampilkan Budaya Betawi Palang Pintu

Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri menyampaikan bahwa Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK Tahun 2024.

“Partai politik lokal harapnya melakukan pendaftaran pada awal proses masa tahapan pendaftaran, sehingga jika adanya kekeliruan pada berkas dokumen persyaratan masih ada waktu untuk melakukan perbaikan. Waktu pelayanan pendaftaran berlangsung dari hari senin, 1 Agustus s.d Sabtu, 13 Agustus 2022 pukul 08:00 WIB s.d 16.00 WIB dan hari Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 08:00 WIB s.d 23:59 WIB,” ujarnya, Jumat 29 juli lalu dikutip JurnalAceh.com Senin 1 Agustus 2022.

Beliau juga menyatakan hingga tanggal 29 Juli 2022 ada 8 (delapan) partai Partai Politik Lokal yang telah memiliki Akun SIPOL yaitu Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Aceh (PA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA),  Partai Islam Aceh (PIA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Amanah Reformasi.

Baca Juga: Jadi Partai Pertama yang Mendaftar, Kader PDI Perjuangan Jalan Kaki ke KPU

Adapun, Dokumen pendaftaran yang harus dilengkapi oleh partai politik lokal calon peserta pemilu tahun 2024 meliputi :

  1. Surat Pendaftaran Partai Politik Lokal ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Lokal Tingkat Aceh dibubuhi cap Partai Politik Lokal.
  2. Surat Pernyataan dari Pimpinan Partai Politik Lokal Tingkat Aceh yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN.KIP-PARLOK yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Lokal Tingkat Aceh dibubuhi cap Partai Politik Lokal dan materai yang cukup serta.
  3. Rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik Lokal calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP. PENDAFTARAN.KIP-PARLOK ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Lokal Tingkat Aceh dan dibubuhi cap Partai Politik Lokal.

Sementara itu, tata cara Pengajuan Pendaftaran Partai Politik Lokal sebagai Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 disampaikan beliau dalam beberapa poin, yaitu:

  1. Partai Politik Lokal calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol.
  2. Pendaftaran dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Lokal tingkat Aceh yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik Lokal tingkat Aceh tentang kepengurusan Partai Politik Lokal tingkat Aceh yang disahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
  3. Dalam hal Pimpinan Partai Politik Lokal tingkat Aceh tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh Pengurus Partai Politik Lokal tingkat Aceh atau Petugas Penghubung tingkat Aceh yang diberi kuasa.
  4. Dokumen pendaftaran ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Lokal tingkat Aceh yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik Lokal tingkat Aceh tentang kepengurusan Partai Politik Lokal tingkat Aceh yang disahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, dibubuhi cap Partai Politik Lokal, dan dicetak dari Sipol.***

Editor: Muharryadi

Sumber: kip.acehprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah