Ketua KIP Banda Aceh Disidang DKPP, Gara-gara Cekcok dengan Panwascam

- 17 Februari 2023, 23:21 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada Rabu (8/2/2023) pukul 10.00 WIB.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada Rabu (8/2/2023) pukul 10.00 WIB. /

Baca Juga: 4 Hotel Murah di Banda Aceh Anti Bikin Kantong Jebol, Ada yang di bawah Rp 100 Ribuan!

"Teradu mengucapkan kata yang tidak pantas dan tidak menghargai posisi para Pengadu yang bersama-sama melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai kewenangan yang diberikan," lanjutnya.

 

Alasan Ketua KIP Banda Aceh

Indra sendiri menolak seluruh dalil pengaduan yang disampaikan oleh para Pengadu. Ia berdalih bahwa tindakannya untuk melindungi kerahasiaan data KPU sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.

Baca Juga: Harga Emas Banda Aceh dan Antam Hari Ini Kembali Turun, Berapa Kisarannya?

"Telah beberapa kali saya ingatkan untuk tidak mengambil foto secara sembarangan dan tanpa izin karena mengganggu proses verifikasi faktual," tutur Indra.

 

Akui Lontarkan Kata Tidak Sopan

Indra mengakui telah melontarkan kata "kurang ajar" dan "tidak sopan" kepada Pengadu IV Reza Kurniawan. Namun menurutnya, ucapan tersebut tidak dimaksudkan untuk merendahkan para Pengadu, melainkan untuk merefleksikan tindakan Reza Kurniawan.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah