Disbudpar Aceh: SE Gubernur Mengenai Jam Tutup Warkop Untuk Perkuat Ciri Khas Wisata Halal

- 12 Agustus 2023, 15:16 WIB
Kadisbudpar Aceh, Almuniza Kamal / Instagram / almuniza.kamal
Kadisbudpar Aceh, Almuniza Kamal / Instagram / almuniza.kamal /

JURNALACEH.COM – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh Almuniza Kamal menyebutkan bahwa Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 451/11286 yang meminta warkop tutup pukul 00.00 WIB dan larangan boncengan non muhrim adalah untuk memperkuat ciri khas wisata halal di Aceh.

"Surat edaran itu menguatkan ciri khas ke Acehan kita tentang negeri bersyariat dan kekuatan kita memang di wisata syariat," kata Almuniza Kamal di Banda Aceh, yang dilansir JurnalAceh.com dari Aceh.AntaraNews, Jum’at 11 Agustus 2023.

Almuniza menyebutkan, surat edaran tersebut nantinya juga akan diberlakukan kepada wisatawan lokal maupun asing, sehingga dapat merasakan sensasi wisata Aceh yang menerapkan hukum syariat, dan mungkin tidak didapatkan di daerah maupun negara lainnya.

"Karakteristik wisata Aceh itu beda dengan negara lain, tentunya wisatawan harus menyesuaikan dengan budaya lokal dan kita lihat tidak ada masalah," kata Almuniza.

Disbudpar juga mengajak seluruh pelaku pariwisata terutama kelompok sadar wisata (pokdarwis) agar menanggapi SE Gubernur tersebut secara positif.

Oleh karena itu, Almuniza menegaskan agar segala kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui surat edaran tersebut harus dikuatkan kembali.

"Dikuatkan lagi mulai dari tingkat desa hingga kabupaten terkait turunan aturan kebijakan dalam surat edaran gubernur tersebut," tuturnya.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah