Terbukti Melanggar IUP, Pemerintah Aceh Cabut Izin Operasi PT Bina Mineral Utama

- 14 September 2023, 21:25 WIB
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA / humas.acehprov.go.id
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA / humas.acehprov.go.id /

JURNALACEH.COM - Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin beroperasi PT BMU (Beri Mineral Utama), karena terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Keputusan pencabutan izin operasi PT BMU tersebut disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Muhammad MTA pada Kamis, tanggal 14 September 2023.

Muhammad MTA juga menjelaskan bahwa keputusan pencabutan izin IUP milik PT BMU terhitung sejak hari Kamis, tanggal 14 September Tahun 2023. Keputusan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Beri Mineral Utama (BMU) dilakukan setelah Pemerintah Aceh menerima hasil audit yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara wilayah Aceh, yang melakukan evaluasi serta verifikasi faktual langsung ke lapangan.

Selanjutnya Juru Bicara Pemerintah Aceh tersebut juga mengatakan bahwa dari hasil audit PT BMU terbukti melakukan pelanggaran, dimana dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BMU hanya mengantongi izin untuk menambang biji besi.
Namun fakta yang terjadi di lapangan PT BMU terbukti melakukan eksploitasi emas, hingga perendaman batuan yang memiliki kandungan emas menggunakan cairan sianida.

Tidak hanya sampai disitu saja, Muhammad MTA juga mengungkapkan jika Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di lapangan tidak menemukan kolam pengendapan atau Settling Pond, sehingga Surface Run Off atau air limpasan langsung menuju ke perairan umum.

Tentu saja hal tersebut sangat mengganggu hingga merusak kelestarian alam di sekitar kawasan eksplorasi.
Lebih lanjut Muhammad MTA turut menjelaskan, pencabutan IUP milik PT BMU tidak serta merta menghilangkan kewajiban PT BMU terkait tunggakan PNBP hingga masalah tentang ketenagakerjaan.

PT Beri Mineral Utama (BMU) sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan pemurnian serta pengolahan biji besi yang beroperasi di Desa Simpang Tiga, Kluet Tengah Aceh Selatan.***

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x