Pj Bupati Aceh Tamiang, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH, yang turut hadir dan menyaksikan langsung penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Pembiayaan KIP untuk penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 mendatang mengungkapkan, kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Meurah juga menjelaskan bahwa dalam surat edaran Mendagri Pemerintah Daerah wajib menganggarkan dana hibah untuk Pilkada, yaitu sebesar 40 persen yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2023 dan sebesar 60 persen dalam APBD Tahun Anggaran 2024.
“Sudah dilakukan pembahasan dengan DPRK Aceh Tamiang beberapa hari yang lalu, pada Perubahan APBK Aceh Tamiang diplotkan Rp.12 milyar atau 40 persen dari total nilai kesepakatan pembiayaan yang berjumlah Rp.30 miliar, dan nanti pada APBK 2024 akan diplotkan lagi sebesar Rp.18 milyar,” terang Pj Bupati Meurah Budiman, seperti dilansir dari Prokopim Aceh Tamiang.***