Sempat Alot, Pemkab Aceh Tamiang dan KIP Aceh Sepakat Pembiayaan Pilkada 2024 Rp 30 Miliar!

- 28 Oktober 2023, 09:36 WIB
Pj Bupati Aceh Tamiang dan Sekretaris Daerah beserta jajaran berfoto bersama KIP Aceh dan jajaran setelah menandatangani kesepakatan Pembiayaan Penyelenggaraan Pilkada 2024 / Prokopim Aceh Tamiang 2023
Pj Bupati Aceh Tamiang dan Sekretaris Daerah beserta jajaran berfoto bersama KIP Aceh dan jajaran setelah menandatangani kesepakatan Pembiayaan Penyelenggaraan Pilkada 2024 / Prokopim Aceh Tamiang 2023 /

JURNALACEH.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menyepakati besaran nominal untuk pembiayaan penyelenggaraan Pilkada pada tahun 2024 mendatang.

kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), Sekretaris Daerah, Drs. Asra, bersama Ketua KIP Aceh, Saiful, SE, bertempat di aula Setdakab Aceh Tamiang pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023 kemarin.

Proses penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung alot dan sempat tertunda beberapa saat, karena Ketua KIP Aceh, Saiful, bersama KIP Aceh Tamiang dan TAPK kembali membahas nominal angka Rp 30 miliar yang dinilai tidak representatif untuk penyelenggaraan Pilkada Aceh Tamiang Tahun 2024.

Kepala Badan Kesbangpol, Agusliyana Devita, yang bertindak sebagai pemandu kegiatan bahkan sampai harus memutar ulang rekaman rapat yang dilakukan secara virtual tersebut, untuk melihat kembali dari proses pengajuan hingga disepakatinya nominal Rp 30 miliar.

Ketua TAPK, Sekda Asra, juga turut menjelaskan kembali proses penganggaran secara terperinci dimana pembiayaan Pilkada 2024 melalui APBK murni tahun 2024, karena Surat Edaran (SE) Mendagri yang pertama terbit setelah APBK murni tahun 2023 sudah berjalan.

Selanjutnya SE Mendagri yang kedua juga terbit tepat sehari setelah Pemkab Aceh Tamiang menyepakati Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun 2023. Namun mengingat sifatnya wajib, Sekda Asra selaku Ketua TAPK duduk kembali bersama Panitia Anggaran DPRK sesuai arahan Pj Bupati Aceh Tamiang, setelah menyepakati terlebih dahulu angkanya bersama KIP Aceh dan KIP Aceh Tamiang.

Acara sempat diskors karena Ketua KIP Aceh tetap meminta membahas kembali anggaran pembiayaan, TAPK dan KIP akhirnya duduk bersama dan menghitung ulang kebutuhan anggaran Pilkada 2024. Skorsing baru bisa dicabut kurang lebih selama 40 menit setelahnya, dimana KIP Aceh telah menyetujui nominal Rp 30 miliar sebagaimana hasil kesepakatan awal untuk pembiayaan Penyelenggaraan Pilkada Aceh Tamiang Tahun 2024 mendatang.

Pj Bupati Aceh Tamiang, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH, yang turut hadir dan menyaksikan langsung penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Pembiayaan KIP untuk penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 mendatang mengungkapkan, kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Meurah juga menjelaskan bahwa dalam surat edaran Mendagri Pemerintah Daerah wajib menganggarkan dana hibah untuk Pilkada, yaitu sebesar 40 persen yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2023 dan sebesar 60 persen dalam APBD Tahun Anggaran 2024.

“Sudah dilakukan pembahasan dengan DPRK Aceh Tamiang beberapa hari yang lalu, pada Perubahan APBK Aceh Tamiang diplotkan Rp.12 milyar atau 40 persen dari total nilai kesepakatan pembiayaan yang berjumlah Rp.30 miliar, dan nanti pada APBK 2024 akan diplotkan lagi sebesar Rp.18 milyar,” terang Pj Bupati Meurah Budiman, seperti dilansir dari Prokopim Aceh Tamiang.***

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah