Polda Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan 20 Kilogram Narkotika Jenis Sabu dari Malaysia

- 30 November 2023, 19:16 WIB
Kapolda Aceh (tengah) memperlihatkan barang terlarang narkotika jenis sabu / M Haris SA / ANTARA
Kapolda Aceh (tengah) memperlihatkan barang terlarang narkotika jenis sabu / M Haris SA / ANTARA /

JURNALACEH.COM - Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram, setelah melakukan penyusutan terhadap aktivitas mencurigakan yang dilaporkan oleh masyarakat. Barang haram tersebut diketahui berasal dari Malaysia, dan hendak diselundupkan lewat perairan wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko dalam konferensi pers mengatakan bahwa proses penyelundupan barang terlarang tersebut melibatkan setidaknya tiga orang pelaku, dengan modus melakukan penjemputan di tengah laut. Berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan keresahannya tentang adanya aktivitas mencurigakan, yang diduga sebagai proses penyelundupan barang terlarang.

Dengan berbekal informasi tersebut, para petugas kepolisian yang terdiri dari tim gabungan personel Polda Aceh, Bareskrim Polri, serta tim jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh segera menggelar patroli bersama yang dibagi menjadi dua tim patroli darat dan laut yang menyisir perairan Selat Malaka.

Ditengah patroli penyisiran tersebut, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa adanya penjemputan barang terlarang di tengah laut yang dikirim dari Malaysia. Tim segera melakukan pengecekan dan menemukan perahu motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan, tim pengejar memutuskan untuk segera mengejar perahu motor tersebut untuk dihentikan.

Setelah dilakukan penggeledahan, di perahu motor tersebut ditemukan sebanyak 20 bungkus narkotika jenis sabu beserta 3 orang tersangka yaitu MY (41), ZN (44), dan YZ (38). Setelah dilakukan pemeriksaan ketiganya merupakan nelayan warga Kabupaten Aceh Timur.

Selanjutnya Irjen Pol Achmad Kartiko turut menjelaskan hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiga pelaku, dari pengakuan para tersangka mereka menjemput barang terlarang tersebut di perairan Selat Malaka dengan upah Rp 130 juta. Dimana selanjutnya barang terlarang berupa narkotika jenis sabu tersebut bakal dibawa ke daratan Aceh untuk kemudian diedarkan ke berbagai daerah yang ada di Indonesia.

Ketiga pelaku terjerat dan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x