Pejabat Pemkab di Aceh Besar Dituntut 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Retribusi Pasar

- 4 Juni 2024, 19:30 WIB
Sidang tindak pidana korupsi retribusi pasar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (3/6/2024). ANTARA/M Haris SA
Sidang tindak pidana korupsi retribusi pasar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (3/6/2024). ANTARA/M Haris SA /

JURNALACEH.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah menuntut seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dengan hukuman enam tahun enam bulan penjara. Hal ini terkait dengan kasus tindak pidana korupsi retribusi pasar yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp545,18 juta.

Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Wira Fadillah dan rekannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Terdakwa yang bernama Muslim (52) menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar. Selain itu, dia juga merupakan Ketua Satgas Pasar Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar selama periode 2020 dan 2021.

Baca Juga: Penerimaan Zakat dan Infaq di Baitul Mal Aceh Besar Capai Rp2,6 Miliar Hingga Akhir April 2024

Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman, dengan Harmi Jaya dan Saptika Handini sebagai hakim anggota. Terdakwa Muslim hadir di persidangan bersama penasihat hukumnya.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta atau menjalani hukuman tambahan enam bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp545,18 juta. Jika tidak membayar, terdakwa dapat dikenai hukuman tambahan berupa tiga tahun enam bulan penjara.

JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar beberapa pasal UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini termasuk dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Dua Hari PDAM Tirta Mountala Tak Berfungsi, Sebagian Warga di Aceh Besar Terpaksa Mandi Pakai Air Isi Ulang

Menurut JPU, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi retribusi di Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, dan Pasar Keutapang, Kecamatan Darul Imarah antara Juli 2020 hingga Desember 2021. Dia memerintahkan beberapa saksi untuk mengutip retribusi dengan jumlah bervariasi per los setiap hari.

Terdakwa juga mengumpulkan uang parkir, toilet pasar, dan lainnya namun tidak menyetorkannya ke kas daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah