Waspadalah dengan Pinjaman Online, Kenali Ciri Pinjol Mengintai

- 20 November 2021, 19:59 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal. /Pexels/Andrew Neel
Ilustrasi pinjol ilegal. /Pexels/Andrew Neel /

JURNALACEH PRMN -  Pinjaman online berupa pinjaman cash yang diberikan oleh perusahaan tertentu melalui aplikasi.

Proses pinjaman online cepat dan tanpa anggunan, hanya bermodalkan ktp dan penawaran bunga rendah.

Saat meminjam pada aplikasi online, sebaiknya mencari informasi yang akurat tentang pinjaman tersebut.

Calon nasabah pinjaman online haruslah paham tentang latar belakanng pinjaman online yang di tawarkan.

Pinjaman online (pinjol) saat ini sedang menjadi perbincangan publik.

Hal tersebut lantaran beberapa waktu lalu terdapat kasus terkait pinjol yang membuat seorang peminjam harus memberikan dana puluhan juta rupiah padahal meminjam pada nilai ratusan ribu rupiah.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian karena pinjol dianggap sebagai lembaga peminjam uang yang ilegal.

Banyak orang yang tergoda untuk menggunakan layanan pinjol karena persyaratan yang mudah.

Namun, meminjam uang ke pinjol tidak disarankan untuk dilakukan.

Halaman:

Editor: Mursidah, SE.

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x