Untuk terhindar dari jeratan pinjol, ada hal yang harus diperhatikan, salah satunya adalah cara penawarannya.
Pinjol selalu menawarkan dengan cara mengirimkan pesan singkat terus menerus."Kita selalu kenal dua L yaitu Legalitas dan Logis. Kedua hal tersebut harus selalu diingat ketika mendapatkan penawaran layanan pinjaman online," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumbantobing.
Tongam memastikan jika pihak yang mengirimkan layanan peminjaman uang melalui pesan singkat maupun online berasal dari lembaga ilegal.
"Kami pastikan pesan singkat dan online yang menawarkan pinjol adalah ilegal. Masyarakat harus hati-hati," ujar Tongam. sebagaimana dimuat dalam artikel Pikiran-rakyat sebelumnya dengan judul “Sering Diabaikan, Hal Remeh Berikut Ciri Pinjol Mengintai,”.
Selain penawaran melalui pesan singkat, ciri pinjol lainnya yaitu meminta akses yang begitu banyak dalam aplikasinya termasuk ke daftar kontak.
Pinjol juga akan memberikan tawaran yang tidak masuk akal sebagai iming-iming untuk mencari korbannya.
Pinjol memiliki bunga dan denda yang tinggi dengan jangka waktu pinjaman singkat.*** ( Christina Kasih Nugrahaeni/ Pikiran- rakyat)