Kemnaker: Ditargetkan Semua BSU Cair Tanggal 20 Desember 2021, Langsung Ditransfer ke Rekening

- 16 Desember 2021, 22:58 WIB
Ilustrasi BSU cair.
Ilustrasi BSU cair. /EmAji


JURNALACEHPRMN- Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah akan dicairkan bulan Desember 2021 ini.

Para pekerja penerima bantuan BSU akan mendapatkan dana sebesar Rp 1 juta, langsung ditransfer ke rekening tanpa ada potongan tambahan.

Daftar penerima bisa dicek melalui laman pemerintah Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pemko Langsa Mengapresiasi Atlit Wushu Telah Meraih Medali Emas Pada PRA-PORA III 2021

Baca Juga: Kemendikbudristek Memberi Penghargaan, untuk 40 DUDI atas Dedikasi dalam Pedidikan Vokasi.

Baca Juga: Tidak Sepadan di Bursa Tenaga Kerja, yang Seharusnya Lulusan D4, Diisi S1

Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan sudah mempunyai laman sendiri khusus untuk program BSU.

Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) untuk 1,7 juta orang ditargetkan rampung pada akhir tahun 2021.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan bahwa 1,7 juta ornag tersebut merupakan bagian dari perluasan cakupan penerima yang dilakukan pemerintah.

Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Surya Lukita Warman, berharap target tersebut bisa dicapai.

''Mudah-mudahan target kami di akhir tahun ini sebelum Tahun Baru, 1,7 juta orang untuk perluasan ini dapat menerima BSU semua,'' kata Surya Lukita Warman dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 yang diikuti dari Jakarta, Rabu, 15 Desember 2021.

Sejauh ini, kata dia, BSU tahap kedua dan hasil perluasan cakupan itu sudah disalurkan kepada sekitar 989.000 pekerja yang berada di luar wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Rabu, 15 Desember 2021 sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan pikiran-rakyat.com sebelumnya dengan judul ''Kemanker: BSU Ditargetkan Cair Semua Tanggal 20 Desember 2021 untuk 1,7 Juta Penerima''.

BSU untuk sekitar 1,7 juta orang itu merupakan perluasan dari penyaluran tahap pertama 2021 yang telah selesai pada September tahun ini dan menyasar pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Namun, pemerintah akhirnya meluaskan cakupan penerima di luar wilayah sebelumnya yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 21 Tahun 2021 pada 8 November 2021.
Perluasan itu menggunakan anggaran Rp1,7 triliun untuk memberikan bantuan kepada sekitar 1,7 juta pekerja.

Surya memastikan bahwa Kemnaker bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia data pekerja yang berhak menerima subsidi gaji.

Serta bank-bank milik negara sebagai penyalur terus bekerja untuk memastikan tercapainya target penyaluran sebelum akhir tahun.

''Harapan kami sekitar tanggal 20 Desember ini sudah selesai semua,'' katanya.***(Ikbal Tawakal/pikiran-rakyat)

Editor: Erliandy, ST.

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah