Usai ICJ Keluarkan Perintah Stop Genosida di Gaza, Israel Bom Rafah Lebih 60 Kali

- 27 Mei 2024, 20:02 WIB
Ilustrasi. Pasukan Israel berjaga di Mesjid Al Aqsa, Yerusalem, Palestina.
Ilustrasi. Pasukan Israel berjaga di Mesjid Al Aqsa, Yerusalem, Palestina. /Mahmoud Illean/AP

JURNALACEH.COM - Israel mengebom Rafah lebih dari 60 kali hanya dalam waktu 48 jam setelah perintah Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menyetop genosida di Gaza.

Meskipun ICJ mengirim seruan pada Jumat, 24 Mei 2024, untuk menghentikan operasi militer di Rafah, serangan udara Israel justru meningkat, mengakibatkan kematian puluhan warga Palestina, termasuk anak-anak dan anggota keluarga.

Organisasi Hak Asasi Manusia Euro-Mediterania mencatat bahwa dalam waktu yang sama dengan invasi darat Israel di Rafah, serangan artileri dan tembakan terus-menerus mengarah ke warga Palestina, menyebabkan tewasnya 13 orang dalam 48 jam setelah keputusan ICJ.

Baca Juga: Spanyol, Norwegia dan Irlandia Resmi Akui Palestina Sebagai Negara, Begini Reaksi Israel

Mereka yang tewas termasuk enam anggota keluarga Qishta, yang mencakup seorang ibu lanjut usia, tiga anak perempuan, seorang putra dewasa, dan dua anak laki-laki.

Serangan Israel juga menargetkan pusat pengungsian yang dioperasikan oleh UNRWA, tempat tinggal puluhan ribu warga Palestina, mayoritas perempuan dan anak-anak. Dalam 24 jam terakhir, setidaknya 10 pusat pengungsian tersebut telah diserang.

Dengan menggunakan bom seberat 2.000 pon atau setara satu ton, serangan baru-baru ini di Rafah menewaskan minimal 30 orang. Korban jiwa diperkirakan akan terus bertambah karena skala serangan yang sangat parah.

Kantor berita Gaza menggambarkan serangan tersebut sebagai pesan jelas dari Israel dan pemerintah AS kepada ICJ dan komunitas global, menunjukkan bahwa pembantaian terhadap pengungsi dan anak-anak akan terus terjadi tanpa sanksi atas pelanggaran hukum internasional.

Baca Juga: MPR Kunjungi Parlemen Spanyol untuk Membahas Upaya Kemerdekaan Palestina

Mahkamah Internasional: Pengawal Keadilan Global

Mahkamah Internasional (ICJ), berbasis di Den Haag, Belanda, adalah badan hukum utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Berfungsi sebagai penjaga keadilan global, ICJ memiliki yurisdiksi untuk menyelesaikan sengketa antara negara-negara anggota dan memberikan opini hukum tentang isu-isu internasional.

Dengan keanggotaan yang luas, ICJ menjadi forum penting bagi negara-negara untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan menegakkan aturan hukum internasional.

Meskipun opini dan keputusan ICJ bersifat non-bindung, mereka memiliki dampak besar dalam menentukan kebijakan luar negeri negara-negara dan mempengaruhi norma-norma hukum internasional.

Baca Juga: AS Tawarkan Data Intelijen untuk Israel dalam Konteks Konflik Palestina

Sejak didirikan pada tahun 1945, ICJ telah memainkan peran penting dalam mempromosikan perdamaian dunia dan penegakan hukum internasional. Dengan pendekatan yang objektif dan independen, ICJ terus berjuang untuk menjaga keadilan global dan menyelesaikan konflik internasional secara damai.***

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah