JURNALACEH.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang mendukung aksi yang dilakukan oleh Israel kepada Palestina hukumnya adalah haram.
Dikutip dari Antara.Com, Berikut isi dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya adalah wajib.
Baca Juga: MUI Resmi Keluarkan Fatwa: Haram Hukumnya Beli Produk Pro Israel
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point pertama di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik (orang yang menerima zakat) yang berada di sekitar muzakki (orang yang menunaikan zakat). Dalam hal keadaan darurat atau keadaan mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, Seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya adalah haram.
Baca Juga: Gercep! MUI Bisa Tuntaskan Fatwa Halal Dalam Rentang di Bawah 3 Hari