Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut MUI

- 30 September 2022, 17:57 WIB
Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW hukumnya mubah
Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW hukumnya mubah /Twitter/@santriDesign

JURNALACEH.COM- Merayakan Kelahiran Nabi Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassalaam (SAW) merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperingati kelahiran  Rasul terakhir Nabi Muhammad SAW. Namum kegiatan tersebut juga memilki dasar hukum dan dalil yang kuat menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kelahiran Nabi Muhammad SAW selalu diperingati setiap tahun di bulan Rabiul Awal yang sebentar lagi akan dirayakan oleh berbagai kalangan umat muslim di dunia, lantas bagaimana hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dengan melakukan perayaan?

Biasanya perayaan tersebut dilakukan dengan mengadakan kegiatan yang meriah, membagikan makannan hingga beberapa kegiatan baca doa bersama guna mengekpreaikan kegembiraan hari lahirnya Nabi Muhammad SAW. Berikut penjelasan perayaan Maulid Nabi versi MUI.

Baca Juga: Kapan Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW Pertama Kali Dilakukan? Berikut Sejarahnya

Dikutip dari situs mui.or.id, melakukan perayaan Maulid Nabi hukumnya mubah dan juga masuk kedalam bid'ah hasanah yang memilki arti yaitu, sesuati kegiatan atau kebiasaan yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad dan para sahabat namun memilki makna dan dan nilai kebaikan yang tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits.

Kemudian, perlu diketahui bahwa bid'ah hasana memilki arti yang berbeda dengan bid'ah yaitu sesuatu kegiatan atau kebiasaan yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits.

Selanjutnya, memperingati hati kelahiran Nabi Muhammad memiliki argumen atau dalil syar'i yang kuat, seperti Rasulullah pernah merayakan hari kelahiran dengan cara berpuasa pada setiap hari senin guna mensyukuri kelahiran Nambi Muhammad SAW.

Baca Juga: Profil Abu Tumin Blang Bladeh, Ulama Karismatik Asal Aceh

Hal tersbur dijelaskan dalam Hadits riwayat Muslim yang artinya yaitu

"Dari Abi Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa hari senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku.”(H.R. Muslim).

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah