Berkas Perkara Lengkap, Putri Candrawathi Resmi Ditahan

- 30 September 2022, 15:52 WIB
Polri akan usut kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi jika telah cukup bukti.
Polri akan usut kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi jika telah cukup bukti. /Antara/ Asprilla Dwi Adha dan Wahdi Septiawan

JURNALACEH.COM - Pihak kepolisian akhirnya melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mulai hari ini, Jumat, 30 September 2022. Putri ditahan di Rutan Mabes Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua  Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J. 

Hal itu seperti yang disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang dilakukan pada Jumat, 30 September 2022.

"PC dalam keadaan baik. Oleh karena itu untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Baca Juga: Profil Abu Tumin Blang Bladeh, Ulama Karismatik Asal Aceh

Penahanan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri itu diputuskan setelah penyidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri serta berkas lperkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan demikian, maka semua tersangka yang berjumlah lima orang telah ditahan oleh pihak kepolisian. Dimana sebelumnya, empat tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Elizer dan Kuat Ma'ruf telah lebih dulu ditahan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan terhadap Putri Candrawati. Hasil pemeriksaan itulah yang menjadi dasar pertimbangan bagi penyidik untuk mengambil langkah selanjutnya terhadap tersangka Putri Candrawathi.

Baca Juga: Johanis Tanak Resmi Disahkan DPR Sebagai Capim KPK Usai Menjalani Fit and Proper Test

Mabes Polri menyebut pihaknya akan segera melimpahkan seluruh barang bukti serta para tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J dan perintangan Obstruction of Justice ke Kejaksaan Agung pada Senin, 3 Oktober 2022.

Seperti diberitakan sebelumnya, berkas para tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Kelima tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah