Istri Ferdy Sambo Tersangka, 6 Lainnya Patut Diduga Melakukan Obstruction of Justice

- 19 Agustus 2022, 18:09 WIB
Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjem Pol Agung Budi Maryoto saat mengumumkan status tersangka istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, yakni PC di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agutus 2022
Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjem Pol Agung Budi Maryoto saat mengumumkan status tersangka istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, yakni PC di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agutus 2022 /@divisihumaspolri/Tangkapan layar Instagram

JURNALACEH.COM- Status istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo berubah 180 derajat. Dari sebelumnya disebut sebagai korban pelecehan Brigadir J, hari ini sosok berinisial PC itu ditetapkan sebagai tersangka.

Pengumuman itu disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, usai shalat Jum'at, 19 Agustus 2022.

Menurut Komjen Agung, penetapan PC tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam, sebagaimana arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Yakni dengan mengedapankan scientific investigasi.

Baca Juga: 3 Kepala Staf TNI Kompak dan Joget Bareng Saat Lagu Ojo Dibandingke, Pengamat: Soliditas Penting

"Maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Timsus, Putri diduga ikut terlibat dalam kasus yang juga telah menyeret nama suaminya sebagai tersangka.

Sebelum PC, sudah 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf (KM).

Baca Juga: Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa, Pemuda Penggerak Desa Deklarasi Airlangga Maju Sebagai Capres 2024

Keempat tersangka itu memiliki peran maing-masing. Ferdy Sambo sebagai orang yang melakukan perintah kepada Bharada E untuk melakukan pembunuhan dan merekayasa kasus, Bharada E yang menembak korban, sedangkan Bripka RR dan KM ikut membantu dan menyaksikan pembunuhan keji tersebut.

Atas kejadian yang menghebohkan publik ini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dan keempatnya saat ini sudah dilakukan penahanan oleh Mabes Polri.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah