MUI Resmi Keluarkan Fatwa: Haram Hukumnya Beli Produk Pro Israel

- 11 November 2023, 01:06 WIB
Asronun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa
Asronun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa /Google@Khazanah

JURNALACEH.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa baru, yaitu Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

Dalam keputusan Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuang kemerdekaan untuk Palestina, atas agresi dan genosida yang dilakukan oleh penjajah Israel hukumnya wajib.

Serta, mendukung Israel dan mendukung produk yang mendukung Israel hukumnya haram.

Dalam Fatwa Nomor 83 tahun 2023 ini juga merekomendasikan, agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.

Baca Juga: Akibat Tertib, Unjuk Rasa Bela Palestina di Jepang Banjir Komentar Netizen Indonesia

Asronun Niam Sholeh, selaku ketua MUI Bidang Fatwa menekankan, bahwa mendukung penjajahan Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung penjajahan Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti membeli produk dari produsen yang secara terang-terangan mendukung penjajah Israel hukumnya haram," ucap secara tegas Niam dalam keterangan tertulisnya, dikutip JurnalAceh.com pada Jumat 10 November 2023.

Dengan itu, beliau menganjurkan agar kaum muslimin semaksimal mungkin menghindari transaksi, dan pembelian produk Israel, atau yang terafliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan, genosida dan zionisme.

Halaman:

Editor: Fachrulrazi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x