MUI Resmi Keluarkan Fatwa: Haram Hukumnya Beli Produk Pro Israel

- 11 November 2023, 01:06 WIB
Asronun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa
Asronun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa /Google@Khazanah

Baca Juga: Akibat Ulah Suporter Kibarkan Bendera Palestina, Komdis PSSI Denda Persiraja Banda Aceh

"Dukungan untuk saudara kita Palestina saat ini hukumnya wajib, maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang memberikan sumbangsi terhadap Israel, dan yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Fachrulrazi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah