Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Akan Dibuka, Berikut Persyaratan yang Harus Anda Siapkan

28 Oktober 2022, 16:20 WIB
PPPK ASN 2022 /Kemenpanrb (@Kemenpanrb on Instagram)/Tangkap layar akun Instagram resmi @Kemenpanrb

JURNALACEH.COM- Pemerintah saat ini akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) tahun 2022 memalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Pada tahap penerimaan PPPK tahun ini berfokus untuk dua katagori pelamar. Dua calon pelamar tersbut adalah eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian (PAN-RB), Alex Denni dalam situs resmi KemenPAN-RB.

Baca Juga: Simak Ceita Heroik Ja'far bin Abi Thalib Sahabat Nabi Muhammad SAW yang di Juluki Bapak Miskin

"Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi" sebut Denni, dikutip dari situs KemenPAN-RB pada 28 Oktober 2022.

Penerimaan PPPK tenaga kedehatan tahun 2022 tersebut merujuk pada putusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Dalam situs itu, Alex Denni juga menjelaskan bahwa, pemerintah memberikan penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk para pelamar dengan kriteria tertentu.

Baca Juga: Kemah di IKN, Hari Sumpah Pemuda Hasilkan 5 Poin Manifesto Pemuda Indonesia

Untuk lebih lengkap, berikut rincian kriteria yang dibutuhkan pemerintah.

  1. Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil.
  2. Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus.
  3. Penyandang disabilitas.
  4. Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN.
  5. Pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.

Disilain, Denni berharap semoga para tenaga honorer yang sudah benar-benar berkerja bisa mendapatkan dormasi prioritas.

Baca Juga: Simak, Kisah Julaibib Buruk Rupa di Zama Nabi Muhamamd SAW, Menikahi Putri Seorang Saudagar

"Mudah mudahan dengan begini yang THK II dan Non-ASN yang sudah mengabdi lama betul-betul terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas," sebut Denni.

Selanjutnya, untuk anda yang ingin mendaftar seleksi PPPK tenaga kesehatan 2022 berikut syarat yang harus anda miliki.

Dalam pengadaan tenaga PPPK tahun 2022 terdapat jenis jabatan Fungsional atau di sebut JF nakes yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR).

Hal itu tersebut bisa dilihat pada lampiran 1 KepmenPANRB No. 968/2022.

Jika anda seorang pelamar yang mensyaratkan STR wajib memilki syaratat berikut.

  1. Harus berpengalaman dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama,
  2. Tiga tahun untuk jenjang Muda, dan
  3. Lima tahun untuk jenjang Madya.

Jika anda melamar sebagai yang tidak mewajibkan STR wajib memilki syarat berikut,

  1. Memilki masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama,
  2. Lima tahun untuk jenjang Muda dan Madya.

Baca Juga: Ceramah Singkat Maulid Nabi Muhammad SAW tentang Amalan yang Tak Pernah Ditinggalkan Nabi

Begitulah syararat dan ketentuan seleksi PPPK tenaga kesehatan tahun 2022. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler