Kejaksaan RI Membuka 229 Fomasi PPPK Nakes Penempatan Aceh, Jawa, Bali, Berikut Rinciannya

7 November 2022, 12:05 WIB
Cek Pendaftaran PPPK Badan Pangan Nasional 2022 di https://badanpangan.go.id/en/penerimaan-pppk. /https://badanpangan.go.id/id/pengadaan-pppk/

JURNALACEH.COM- Pemerintah telah membuka pendafataran seleksi PPPK tenaga kesehatan tahun 2022, oleh karenanya berikut info terkait Kejaksaan RI buka 229 formasi untuk ahli pertama profesi dokter.

Disisilain, Kejaksaan RI juga telah memberi bocoran tentang dibukanya seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima sebanyak 592 formasi.

Dikutip dari lama resmi instagram Kejaksaan RI, ternyata penerimaan 592 formasi ASN tersebut bukan pada seleksi CPNS 2023, tetapi dibuka untuk PPPK 2022.

Baca Juga: Beralih Ke Teknologi TV Digital, Apakah TV di Rumah Perlu Diganti?

Pendaftaran seleksi PPPK 2022 Nakes di Kejaksaan RI telah dibuka sejak 3 November hingga 17 November 2022..

Untuk syarat, cara daftar, hingga penempatan wilayah yang dibutuhkan Kejaksaan RI bisa anda dapatkan di artikel ini.

Dikutip dari laman resmi Biro Kepegawaian RI, penerimaan 229 Formasi ahli pertama profesi dokter tersebut akan ditempatkan pada wilayah Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Sulawesi, Yogyakarta, hingga Papua.

Kemudian, untuk rincian perlengkapan dan syarat penetapan wilayah formasi PPPK nakes Kejaksaan RI, simak penjelasan berikut.

Terkait syarat dan cara daftar PPPK Nakes 2022 tertuang berdasarkan Surat NOMOR: PENG-7/C/Cp.2/11/2022.

Baca Juga: Kisah Nabi Yusuf dalam Al-Qur’an dan Al-kitab

Syarat khusus pendaftaran PPPK nakes ahli pertama profesi dokter di Kejalsaan sebagi berikut:

1. Berusia setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;

2. Telah memiliki ijazah sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 3,0 (tiga koma nol);

3. Berstatus sebagai:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data(database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat 1 April 2022.

Baca Juga: Kisah inspiratif Nabi Hud dan Kaum ‘Ad

4. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Profesi yang masih berlaku, sedangkan STR Internship tidak berlaku;

5. Memiliki pengalaman yang dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
d. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Administrator; atau
e. Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintahan/yayasan.

Baca Juga: Kisah inspiratif Nabi Hud dan Kaum ‘Ad

Selanjutnya, berikut rincian penempatan PPPK 2022 untuk nakes Kejaksaan RI

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Tinggi Aceh
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
Kejaksaan Tinggi Riau

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
Kejaksaan Tinggi Jambi
Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Kejaksaan Tinggi Banten
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta
Kejaksaan Tinggi Bali

Baca Juga: Kisah Nabi Yahya Sosok Cerdas Penghafal Taurat yang Dicintai Semua Makhluk

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara;

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat
Kejaksaan Tinggi Gorontalo
Kejaksaan Tinggi Maluku

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
Kejaksaan Tinggi Papua
Kejaksaan Tinggi Papua Barat

Baca Juga: Kisah inspiratif Nabi Hud dan Kaum ‘Ad

Pendaftaran PPPK nakes 2022 Kejaksaan RI dilakukan secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 3-17 November 2022. ***

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler