Masuki Bulan Ramadhan, Ketua Bawaslu RI : Jangan Manfaatkan Bulan Suci untuk Berkampanye

23 Maret 2023, 20:33 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/IG/@rahmatbagja_ /

JURNALACEH.COM - Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia meminta serluruh pihak, terutama partai politik untuk jangan memanfaat bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah untuk berkampanye.

"Kegiatan yang diadakan di bulan Ramadhan dilarang ada ajakan mengajak (masyarakat untuk memilih peserta pemilu tertentu) pada pemungutan suara 14 Februari 2024," kata Bagja, yang dikutip pada antaranews.com kamis, 23 maret 2923.

Sebelum itu, hal senada juga sudah disampaikan oleh anggota Bawaslu RI, Loly Suhenty disela - sela talkshow Bincang - Bincang Bawaslu dengan Parpol peserta pemilu tahun 2024.

Baca Juga: Resep Kue Kering Lebaran yang Unik dan Cantik 2023, Bisa untuk Dijual dan Buatnya Mudah, Rasanya Dijamin Enak

Ia meminta kepada seluruh parpol peserta pemilu 2024 agar tidak mencampur adukkan kebaikan bulan suci Ramadhan untuk berkampanye.

"Yang dilarang Bawaslu adalah bahwa adanya koridornya mencampuradukkan antara berbuat kesalahan, kebaikan dengan melakukan kampanye terselubung," kata Anggota Bawaslu RI itu.

Ia Menegaskan bahwa Bawaslu tidak dalam konteks melarang partai politik untuk berbuat baik di bulan Ramadhan ini. Namun, Kata Loly ada hal yang dimana sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu).

Baca Juga: Ini Lho, Wisata Malam Malang yang Bikin Kamu Susah Move On dan Paling Diburu Wisatawan, Yuk Buruan Kunjungi

"Semisal adanya unsur menjanjikan serra memberikan uang atau materi lainnya, baik masa kampanye, masa penghitungan, maupun masa tenang," ujarnya.

Loly pun menjelaskan bahwa bulan ini adalah masa dimana masih dalam tahap pemilu, sedangkan kepada parpol nanti baru diberikan kesempatan untuk berkampanye pada 28 November 2023 hingga memasuki masa tenang menjelang penyelenggaraan pemilu pada 14 Februari 2024.

"Ditengah masa tahapan sosialisasi dan bertepatan dengan bulan Ramadhan ini yang boleh dilakukan adalah sosialisasikan diri kepada masyarakat, bukan melakukan kampanye, tahapan kampanye baru akan dimulai pada 28 september 2023 nanti," ujarnya.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

 

Editor: Fauzi Jurnal Aceh

Tags

Terkini

Terpopuler