Lebaran Sudah Dekat, Bagaimana Syarat Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023, Apakah Wajib Vaksin Booster?

3 April 2023, 10:27 WIB
Tampak seoramg penumpang tengah melalukan pemeriksaan tiket /Instagram @keretaapikita

JURNALACEH.COM- Bagi kamu yang ingin mudik tahun ini, wajib mengetahui aturan beserta syarat dengan kendaraan apa umum apa yang ingin kamu naiki. Termasuk aturan dan syarat naik kereta api jarak dekat maupun jarak jauh untuk persiapan mudik lebaran 2023.

Dengan naik kereta api, memang sangat nyaman untuk menempuh perjalanan satu kota ke kota yang lain. Bisa menikmati pemandangan menarik, dan terbebas dari kemacetan lalu lintas, terlebih menjelang Lebaran.

Untuk mengetahui lebih lanjut, Simak informasi lengkapnya dalam artikel di bawah ini!

Baca Juga: Syarat Mudik Gratis 2023, Polri Sudah Siapkan 500 Bus Lho! Yuk, Simak Cara Daftar dan Kota Tujuannya

Ada hal yang paling penting yang perlu diperhatikan, yaitu syarat bagi pemudik yang ingin menggunakan kereta api jarak jauh adalah sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Syarat Penumpang Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru

1. Usia 18 tahun ke atas:

* Sudah melakukan vaksin ketiga (booster).

* WNA yang berasal dari luar negeri, wajib melakukan vaksin kedua

* Tidak/belum melakukan vaksin dengan alasan medis, wajib memperlihatkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.


* Wajib melakukan vaksin kedua

* Berasal dari luar negeri, tidak wajib melakukan vaksin

* Tidak/belum melakukan vaksin harus mempunyai surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari:

Baca Juga: Info! Update Harga Tiket Bus Garuda Untuk Mudik Lebaran 2023

Fasilitas pelayanan Kesehatan/Puskesmas dengan alasan tertentu, atau wajib didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang sudah melakukan vaksinasi lengkap (vaksin 1, 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Bagi orang tua/orang dewasa yang mendampingi juga belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus membuktikannya dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan untuk pemudik.

3. Usia 13-17 tahun:

* Wajib melakukan vaksin kedua

* Berasal dari luar negeri, tidak wajib vaksin

* Tidak/belum melakukan vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun. yang mana tidak diwajibkan vaksin dan juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang sudah memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Ini Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2023, Yuk Disimak agar Tidak Kemacetan Dijalan

Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2023

PT KAI atau Kereta Api Indonesia sudah menjual tiket mudik Lebaran 2023 termasuk dengan sejumlah program diskon dan flash sale.

Sebanyak 10.000 tiket kereta Lebaran 2023 kepada penumpang untuk keberangkatan mulai pada tanggal 12-22 April 2023 dan 24 April - 3 Mei 2023.

PT KAI ini membanderol tiket kereta Lebaran 2023 dengan harga yang berbeda-beda, yaitu mulai dari Rp150.000 untuk kelas Ekonomi, Rp200.000 kelas Bisnis, dan Rp250.000 untuk kelas Eksekutif pada program Diskon Reguler.

Sedangkan, harga tiket kereta api yang dijual pada progran flash sale Rp100.000 untuk 26 rute perjalan, baik itu dari Jakarta, Surabaya hingga Bandung.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Fachrulrazi

Tags

Terkini

Terpopuler