Wakil Prabowo Antara Erick Dan Yusril, Dua-duanya Sudah Urus Surat Ke PN Jaksel

18 Oktober 2023, 16:38 WIB
Bakal capres Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir saat berkunjung ke PT Pindad. /Antara/Dhemas Reviyanto/

JURNALACEH.COM- Menko Polhukam Mahfud MD resmi ditunjuk PDIP menjadi calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo di Pemilu 2024 mendatang. Artinya, saat ini hanya tersisa Prabowo yang masih jadi tanda tanya, siapakah yang pantas mendampinginya?

Jika melihat informasi yang beredar, dan bukti yang diterima JurnalAceh.com, muncul dua nama yang akan mendampingi Menhan Prabowo menuju Pilpres 2024, yaitu antara Yusril Ihza Mahendra dan Erick Thohir. Bisa dipastikan salah satu diantara mereka akan menjadi cawapres Prabowo.

Karena, saat ini dua-duanya sudah melakukan pengurusan surat "Tidak pernah menjadi sebagai terpidana" di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dan hal ini disampaikan langsung oleh Humas PN Jaksel lewat video yang beredar dengan durasi 0.54 detik.

Baca Juga: Ini Dia, Biografi Singkat Prabowo Subianto, Capres yang Sampai Saat Ini Belum Umumkan Cawapresnya

Bahkan, JurnalAceh.com, melihat langsung lewat kiriman whatsApp "SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH SEBAGAI TERPIDANA" milik Erick Thohir, yang dikeluarkan oleh PN Jaksel lewat Nomor: W10.U3/3200/Sktr/Hkm/2023, pada Senin tanggal 16 Oktober 2023.

Dalam surat tersebut jelas tertulis bahwa "Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti Pemenuhan syarat "Calon Wakil Presiden Republik Indonesia".

Sedangkan Yusril sendiri, Humas PN Jaksel langsung yang mengatakan telah melakukan pengurusan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana. Artinya, Yusril dan Erick punya kesempatan yang sama untuk menjadi wakil Prabowo.

Baca Juga: Partai Demokrat Gabung ke KIM dan Dukung Prabowo Sebagai Capres, PDIP Mengaku Tidak Khawatir

Jika salah satu keduanya terpilih sebagai Cawapres, maka grasah grusuh yang menuding putusan MK soal batasan umur menjadi Cawapres untuk menguntungkan salah satu kandidat, bisa dibilang tidak benar. Meski isu beredar kuat, putra sulung Jokowi Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Walikota Solo, akan disandingkan dengan Prabowo.

Isu itu kuat dikaitkan usai MK menerima sebagian gugatan atas batas umur saat ini yaitu 40 tahun. Ketentuan tersebut diatur melalui UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada amar putusan No. 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan menafsirkan ketentuan tersebut menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Baca Juga: Kelompok Tani dan Nelayan Tradisional di Abdya, Aceh Deklarasikan Gus Muhaimin Maju Capres 2024

Mari kita nantikan, Yusril atau Erick yang akan mendampingi Prabowo? Atau bisa jadi muncul nama lain yang masih disembunyikan.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Fachrulrazi

Tags

Terkini

Terpopuler