Tegas, Diakhir Masa Jabatan Jokowi Bubarkan 7 BUMN, Salah Satunya Ada di Aceh, Ini Daftar Lengkapnya

29 Desember 2023, 20:02 WIB
Presiden Joko Widodo/ @jokowi / Instagram /

JURNALACEH.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas telah resmi membubarkan 7 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diakhir masa jabatannya usai diterbitkan 6 Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembubaran BUMN tahun 2023.

Sebelumnya, Jokowi juga sudah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) perihal masalah pembubaran tersebut. Berikut daftar BUMN yang dibubarkan Jokowi beserta penyebabnya.

1. Kertas Leces

Jokowi resmi membubarkan PT Kertas Leces (Persero) melalui Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang ditandatangani pada tanggal 20 Februari 2023.

Perusahaan kertas itu dibubarkan setelah dinyatakan pailit sesuai putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian 2O18 PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN Niaga Sby. tanggal 25 September 2O18.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Persyaratan dan Tahapan Seleksinya

"Harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces berada dalam keadaan insolvensi," begitu penggalan pasal yang tertulis dalam PP tersebut.

2. Merpati Nusantara Airlines

Daftar kedua BUMN yang dibubarkan Jokowi adalah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Perusahaan ini dibubarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines, yang ditandatangani Jokowi pada tanggal 20 Februari 2023.

Alasan pembubaran maskapai ini juga karena telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaian 2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.

"Harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi," begitu bunyi kutipan salah satu pasal yang terdapat dalam PP itu.

3. Industri Sandang Nusantara

Pembubaran PT Industri Sandang Nusantara (Persero) ini resmi dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023 pada 17 Maret 2023.

"Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dibubarkan," bunyi Pasal 1 dalam PP tersebut.

Kemudian pada Pasal 2 dijelaskan, pelaksanaan likuidasi dalam rangka Industri Sandang Nusantara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Lalu, Pasal 3 menyebutkan perihal penyelesaian pembubaran lndustri Sandang Nusantara termasuk likuidasi paling lambat enam tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.

Baca Juga: Segera Dibuka! Ini Link Pendaftaran dan Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Sudah Siap Bersaing?

4. Istaka Karya

Jokowi membubarkan PT Istaka Karya (Persero) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.

Presiden menandatangani PP tersebut pada Jumat 17 Maret 2023. Dalam beleid itu, disebutkan PT Istaka Karya dibubarkan setelah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2o22/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.

"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya berada dalam keadaan insolvensi," bunyi beleid tersebut.

5. Industri Gelas

Perusahaan kelima yang dibubarkan oleh Jokowi adalah PT Industri Gelas. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan PT Industri Gelas yang ditandatangani Jokowi pada 3 April 2023 dan mulai berlaku sejak dietapkan.

"Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Iglas menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dibubarkan," bunyi PP tersebut.

Baca Juga: Rekrutmen BUMN 2023: Simak Syarat dan Cara Mendaftar Berikut Agar Lolos Seleksi!

7. PT Kertas Kraft Aceh

Berikutnya ada PT Kertas Kraft Aceh yang dibubarkan Presiden Jokowi. Padahal perusahaan ini merupakan perusahaan tempat Jokowi mengawali kariernya puluhan tahun yang lalu atau sekitar tahun 1980-an.

Pembubaran tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh. Beleid ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 3 April 2023 lalu.

"Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu dibubarkan," tulis pasal 1 dalam PP tersebut.

7. PT PANN

Isu tentng pembubaran BUMN-BUMN ini memang sudah cukup lama terdengar di publik. Bahkan Menteri BUMN Erick Thohir pun pernah mengatakan jika pihaknya berencana akan membubarkan 7 BUMN. Penyebabnya, perusahaan pelat merah itu sudah lama tidak beroperasi.

Saat itu, BUMN yang akan dibubarkan rencananya yaitu Merpati Nusantara Airlines, Industri Gelas, Istaka Karya, Kertas Kraft Aceh, Industri Sandang Nusantara, Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN), dan Kertas Leces.

Terakhir, Erick Thohir juga telah mendapat restu untuk membubarkan PT PANN dari Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.***

Editor: Fauzi Jurnal Aceh

Tags

Terkini

Terpopuler