Bisa Jadi Dosa! Ini Hukum Bagi-bagi THR saat Idul Fitri Kepada Anak dan Kerabat

9 April 2024, 09:02 WIB
Ilustrasi THR /antaranews/ /

JURNALACEH.COM - Bagi masyarakat, momentum Idul Fitri bukan hanya hari merayakan kemenangan, akan tetapi juga diisi dengan berbagai tradisi dan kebiasaan yang dilakukan secara turun temurun.

Salah satu tradisi yang paling sering dilakukan adalah bagi-bagi THR, pada saat itu orang tua akan memberikan sejumlah uang kepada anak-anak hingga kerabat sebagai kebahagiaan menyambut hari kemenangan.

Namun, saat bagi-bagi THR itu, terdapat aspek hukum islam yang wajib untuk kita pahami bersama baik dari tindakan bagi-bagi THR saat merayakan hari raya Idul Fitri itu sendiri. Hukum ini berkaitan dengan konsep sedekah dan niat melakukan amal kebaikan.

Dalam ajaran Islam, sedekah merupakan perbuatan yang paling diaunjurkan, namun disamping itu juga terdapat niat yang ikhlas dalam memberikan sedekah itu merupakan hal yang tidak kalah penting.

Maka kita akan mencoba untuk mengulas tentang bagi-bagi THR saat hari raya dalam perspektif islam, diharapkan dengan pemahaman yang baik terhadap hukum dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya, diharapkan umat islam dapat menjalankan tradisi ini dengan penuh keikhlasan dan semata hanya mengharapkan Ridho Allah SWT. 

Berikut ini adalah rangkuman singkat tentang bagi-bagi THR saat Idul Fitri.

Bagi-bagi THR pada Hari Raya Idul Fitri merupakan bagian tradisi di Indonesia yang tidak dapat dipisahkan, sebelum lebaran orang sudah mulai melakukan penukaran uang tunai di Bank untuk kebutuhan uang THR saat hari raya ini.

Dalam konteks hukum Islam, membagi uang THR kepada anak-anak atau kerabat tidak hanya diperbolehkan tetapi juga dianggap sebagai salah satu bentuk sedekah yang dianjurkan.

Dalam Islam, sedekah merupakan amalan yang paling diutamakan, Allah SWT dalam Al-Qur'an menyebutkan tentang orang-orang yang beriman dan menafkahkan sebagian rezeki yang diberikan-Nya kepada mereka. Hal ini tercermin dalam surat Al-Baqarah ayat 3, yang menyatakan:

الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ"

Artinya: (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka. (Qs. Al-Baqarah ayat 3)

Dari ayat diatas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa memberikan uang THR saat hari raya itu merupakan bagian dari sedekah. Sebagai umat muslim kita dianjurkan beramal kebaikan, termaksud dalam bentuk sedekah.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa bagi uang THR pada hari raya Idul Fitri dalam hukum Islam adalah diperbolehkan dan bahkan dianjurkan sebagai bentuk sedekah.

Bagi-bagi THR bisa berujung Dosa, Kok Bisa?

Namun, kita juga patut untuk berhati-hati, ada hal-hal yang perlu untuk diperhatikan agar perbuatan tersebut tetap dianggap baik. Sangat penting untuk kita pahami adalah niat dan tujuan di balik tindakan tersebut. Dalam konteks ini, riya' atau kesombongan menjadi perhatian utama.

Riya' merupakan perbuatan yang paling dibenci oleh Allah, perbuatan ini amat dibenci karena keinginan untuk memperlihatkan amalan kembaikan agar mendapatkan pujian dan pengakuan dari mereka.

Riya' merupakan perbuatan yamg paling bertentangan dalam Islam karena seharusnha kita melakukan amalan kebaikan semata hanya u tuk mengharapkan Ridha Allah tanpa mengharapkan apresiasi dari makhluk ciptaannya.

Dalam surat Al-Baqarah ayat 264, Allah SWT berfirman:

"يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ"

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian.(Qs. Al-Baqarah ayat 264)

Dari ayat diatas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa memberikan sedekah dengan niat untuk Riya' tidak akan mendapatlan pahala yang sebenarnya, dan perbuatan Riya' merupakan perbuatan yang paling dibenci oleh Allah SWT.

Oleh karena itu, bagi uang THR untuk anak-anak atau siapapun dalam konteks Idul Fitri haruslah dilakukan dengan niat ikhlas semata-mata untuk mendapatkan ridha Allah SWT.

Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk selalu memperbaiki niat dan tujuan dalam setiap amalan yang kita lakukan, termasuk dalam tradisi bagi-bagi uang THR pada hari raya Idul Fitri. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita memberbaiki niat dan tujuan kita dalam memberikan uang THR. ***

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya

Tags

Terkini

Terpopuler