PPATK: 3,2 Juta Ibu Rumah Tangga, Mahasiswa Hingga Pelajar Bermain Judi Online, Habiskan Rp100 Ribu Per Hari

15 Juni 2024, 19:30 WIB
Ilustrasi - Game domino (Dok.ANTARA) /

JURNALACEH.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkap fakta yang mengkhawatirkan terkait maraknya perjudian online di Indonesia. Menurut data terbaru, sebanyak 3,2 juta warga telah teridentifikasi sebagai pemain judi online aktif.

Mereka rata-rata bertaruh lebih dari Rp100 ribu setiap harinya, menciptakan dampak ekonomi yang signifikan di tingkat rumah tangga.

Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan dalam sebuah diskusi daring bertajuk 'Mati Melarat Karena Judi' pada Sabtu, 15 Juni 2024, bahwa temuan ini mencakup berbagai kalangan, termasuk pelajar, mahasiswa, dan bahkan ibu rumah tangga.

Baca Juga: Muhadjir Effendy: Korban Judi Online Berhak Dapat Bansos

Menurutnya, kehadiran ibu rumah tangga di dalam statistik ini sangat mengkhawatirkan karena uang yang seharusnya untuk kebutuhan keluarga justru digunakan untuk berjudi online, mengancam keamanan finansial dan kesejahteraan keluarga.

"Sudah ada langkah konkret yang diambil PPATK untuk menanggulangi hal ini, yaitu dengan memblokir 5 ribu rekening terkait praktik perjudian online," ujar Natsir Kongah.

Peringatan dari Presiden Jokowi: Bahaya dan Dampak Buruk Judi Online

Reaksi dari pemerintah tidak menunggu lama. Presiden Joko Widodo secara tegas mengingatkan masyarakat untuk menghindari segala bentuk judi, baik offline maupun online. Pada Rabu, 12 Juni 2024, beliau mengingatkan bahwa perjudian tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga berpotensi menghancurkan kehidupan sosial dan moral.

Baca Juga: Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Promosi Judi Online ke JPU Kejari Bireuen

"Judi bukan sekadar menghabiskan uang, tetapi juga mempertaruhkan masa depan diri sendiri, keluarga, dan anak-anak kita," kata Jokowi dalam pernyataannya. Beliau menyoroti bahwa praktik perjudian online telah mengakibatkan kehancuran harta benda, perpecahan keluarga, bahkan kasus kejahatan dan kekerasan yang memakan korban jiwa.

Tindakan Pemerintah: Penutupan Situs dan Pembentukan Satgas Khusus

Pemerintah tidak tinggal diam menghadapi tantangan ini. Presiden Jokowi mengumumkan bahwa lebih dari 2,1 juta situs judi online telah berhasil ditutup sebagai bagian dari upaya pemberantasan. Selain itu, sebuah satuan tugas khusus sedang dalam proses pembentukan untuk mempercepat penanggulangan praktik perjudian online.

"Judi online adalah masalah transnasional yang memerlukan koordinasi lintas negara dan lintas otorisasi. Pertahanan masyarakat kita sendiri adalah kunci untuk tidak terperangkap dalam praktik ini," papar Jokowi.

Upaya Pencegahan dan Harapan Masa Depan

Presiden juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan masyarakat luas, untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan praktik perjudian online yang terindikasi.

Baca Juga: Polres Aceh Tamiang Gelar Jumat Curhat, Masyarakat Keluhkan Fenomena Judi Online

"Dengan kerjasama semua pihak, kita bisa melindungi generasi masa depan dari ancaman perjudian online yang merusak," tandas Jokowi.

Upaya serius pemerintah dalam memberantas judi online menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi keamanan finansial, kesejahteraan sosial, dan moral masyarakat Indonesia dari dampak negatif perjudian online yang semakin merajalela.***

Editor: Fauzi Jurnal Aceh

Tags

Terkini

Terpopuler