JURNAL ACEH-Pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, menilai Pemerintah Indonesia tidak seharusnya buang badan dan membuat berbagai alasan atas kegagalan memberangkatkan jamaah haji tahun ini. Apalagi, para jamaah sudah membayarkan biaya perjalanan ibadah haji.
“Kecuali jamaah haji tidak membayar. Semua biaya perjalanan haji sudah dilunasi, tiba-tiba pemerintah tidak bisa memastikan keberangkatan. Inikan ironi,” kata Nasrul, Jumat, 4 Juni 2021.
Nasrul juga menilai pemerintah melanggar Undang-Undang Dasar 1945, pasal 29, mengenai pelaksanaan ibadah pemeluk agama. Pemerintah, kata dia, tidak hanya bertugas untuk memfasilitasi, mereka juga harus berjuang untuk memberangkatkan jamaah haji.
Menurut Nazrul, dalam keadaan normal saja, masa tunggu jamaah haji Indonesia untuk diberangkat minimal 13 tahun. Bahkan ada 20 tahun. Kalau tahun kemarin ditunda, kata dia, tahun ini juga ditunda, bahkan bisa jadi lebih lama masa tunggunya.
Kegagalan untuk melaksanakan ibadah haji juga seharusnya tidak terjadi bagi warga Aceh. Saat Pemerintah Indonesia tak mampu memberangkatkan, maka tanggung jawab ini bisa diambil alih oleh Pemerintah Aceh.
Hal ini dapat saja dilakukan oleh Pemerintah Aceh sesuai kewenangan yang diberikan lewat Undang-Undang Pemerintah Aceh. Undang-undang ini memberikan keleluasaan bagi Pemerintah Aceh untuk melobi langsung pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga: Peter F Gontha Ungkap Borok PT Garuda Indonesia
"Aceh harus meminta kuota untuk Arab Saudi. Karena Aceh memiliki Undang-Undang Pemerintah Aceh khusus bidang agama," kata Nasrul.