Mensos Beberkan 6 Metode dalam Pemutakhiran Data Tepadu Kesejahteraan Sosial

- 21 November 2021, 10:12 WIB
Menteri Sosial : Tri Rismaharini.
Menteri Sosial : Tri Rismaharini. /

JURNALACEH PRMN - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, ada enam metoda yang ditempuh Kemensos dalam melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara terus menerus dan sistematis.

Untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan, Kemensos juga melakukan pemadanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. 

Dari data bencana, hasil pengecekan lapangan berdasarkan berita media, hasil verifikasi pejuang muda, dan hasil dari geo-tagging data spasial dari citra satelit. 

Baca Juga: Pintek Menyediakan Akses Pendanaan UKM Pendidikan!

Dari daerah memuat dinamika data kependudukan terkait warga yang meninggal, pindah alamat atau pindah segmen.

Bila tidak terdaftar oleh pemerintah daerah, masyarakat memiliki kesempatan mendaftarkan diri melalui fitur ''usul'' dan ''sanggah'' melalui aplikasi cekbansos.go.id,
Kemudian dari bencana, membuka peluang menambah jumlah orang miskin, sehingga perlu diusulkan pada data kemiskinan. Dari berita media, Kemensos melakukan verifikasi lapangan.

Bila terbukti memenuhi persyaratan, maka bisa dimasukkan dalam data pemerima bantuan.

'' Kami juga menggunakan teknologi geo-tagging data spasial dari citra satelit. Dengan teknologi tersebut memungkinkan diketahui kondisi rumah.

Di daerah dimana citra satelit kurang memadai, kami dibantu oleh pejuang muda yang juga melakukan tagging. Dengan mendatangi dan memotret rumah,'' kata Mensos dalam jumpa pers di Kantor Kemensos (19/11/2021).

Mensos menekankan, dengan teknologi geo-tagging data spasial dari citra satelit, dapat difoto tampak depan dari rumah penerima bantuan. Bila diketahui luas rumah hingga 100 m2, diyakini mereka merupakan kelompok keluarga mampu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Mengharuskan Semua Perusahaan Sawit dan Pertambangan untuk Membuat Nursery (Pusat Persemaian)

''Penerapan teknologi geo-tagging ini untuk sementara masih berjalan di wilayah perkotaan,'' kata Mensos.

Hasil geo-tagging tempat tinggal penerima bantuan tersebut, Mensos menjelaskan bahwa terdapat data 31.624 Aparatur Sipil Negara (ASN).

''Dari data tersebut, ASN yang aktif sebanyak 28.965 orang. Mereka tersebar di 511 kota/kabupaten di 34 provinsi,'' kata Mensos.

Ia menekankan, data tersebut sudah merupakan hasil konsinyering dengan Badan Kepagawaian Negara (BKN).

''Ketemu data 311.122. Profesi mereka bermacam-macam. Ada yang dosen, ASN, tenaga medis, dan sebagainya. Mereka tinggal di jalan-jalan utama kota,'' katanya.

Kemensos akan berkoordinasi dan menyerahkan hasil geo-tagging tersebut kepada pemerintah daerah.

''Supaya dilakukan verifikasi ulang oleh daerah,'' kata Mensos. 

Untuk pembaruan data dari usulan daerah, Kemensos telah menerima data sebanyak 10.910.564 juta.

''Setelah kami cek dan padankan dengan NIK dari data Adminduk lalu kami kembalikan ke daerah. Hasilnya kami sudah menerima kembali sebanyak 33.851.390.

Dari daerah seluruh Indonesia, mereka menyatakan sebanyak 1.450.960 data tidak layak,'' katanya.

Kemudian dari fitur ''usul'' dan ''sanggah'' didapat data sebanyak 67.647.  Mensos menyatakan, data yang masuk ini juga dilakukan verifikasi sehingga tidak semua langsung dinyatakan layak.

''Data yang layak dan dapat diterima sebanyak  6.102 data dan sebanyak 1.147 data tolak,'' kata Mensos.

Baca Juga: Pinjaman Online Mengintai

Dalam kesempatan tersebut, Mensos beberapa kali menekankan, bahwa proses pembaruan data dilakukan Kemensos secara berkelanjutan. Di lain pihak, tugas pemutakhiran data tidak hanya menjadi domain Kemensos.

''Berdasarkan UU No.13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan daerah. Oleh karena itu, seperti hasil geo-tagging di atas, juga kami kembalikan ke daerah,'' kata Mensos.

Dalam kesempatan tersebut, Mensos juga memastikan, Kemensos bersikap kooperatif dan terbuka.

Dalam proses pemutakhiran data yang menjadi kewenangan Kemensos, senantiasa dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Termasuk di dalamnya lembaga audit seperti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemensos juga melibatkan penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri.***

 

Editor: Erliandy, ST.

Sumber: Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x