Baca Juga: Bruno Dybal, Gelandang Asal Brasil Kembali Membela Persiraja Banda Aceh
“PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jemaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH,” tegas Hilman.
Ketentuan lainnya, kata Hilman, keberangkatan diprioritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno Hatta.
Kepulangan jemaah umrah juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
“Keberangkatan empat penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU,” jelas Hilman.
“Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kab/Kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jemaah umrah di wilayah kerjanya,” sambungnya.
Hilman menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada PPIU dan Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia.
Terkait dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi ini.***(Posjakut/Ramli Amin)