Sertifikat Tanah Gratis Kebun PSR Ditargetkan Semua Selesai Tahun 2024

- 27 Juni 2022, 01:07 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah, cara membuat sertifikat tanah secara online melalui aplikasi dengan mudah beserta syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan.
Ilustrasi sertifikat tanah, cara membuat sertifikat tanah secara online melalui aplikasi dengan mudah beserta syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan. / Tangkap layar www.atrbpn.go.id

JURNALACEH.COM - Kabar gembira bagi petani sawit yang terdaftar dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan semua sertifikat kebun PSR selesai tahun 2024.

Sebetulnya, Kementerian ATR/BPN punya nota kesepahaman dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk sertifikasi kebun kelapa sawit peserta PSR ini. Tapi karena dihadapkan banyak persoalan di lapangan, program sertifikat tanah itu belum tuntas semuanya. 

Kendati demikian, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana tak patah arang. Ia menargetkan semua kebun PSR punya sertifikat tanah di tahun 2024.

Baca Juga: Hargai Partai yang Tak Mau Koalisi dengan Demokrat, Herzaky Bandingkan Era SBY dengan Mega

"Tahun 2024 diharapkan semua lahan PSR sudah bersertifikat semua,” janji Suyus dalam Webinar bertajuk “Dampak Program PSR Sarpras dan Pengembangan SDM Bagi Petani Sawit” seri 7 “Dampak Pendanaan BPDPKS untuk Petani Sawit

Dalam nota kesepahaman itu, ruang lingkupnya adalah pendaftaran tanah pekebun peserta PSR, penanganan permasalahan tanah pekebun peserta PSR dan pertukaran data/informasi. BPDPKS menyampaikan CPCL peserta PSR; ATR/BPN diberi akses ke aplikasi PSR online.

Tugas BPDPKS adalah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pendampingan persiapan dan pelaksanaan pendaftaran tanah. Sedangkan ATR/BPN memberikan pelayanan pendaftaran tanah melalui mekanisme PSTL (Pendaftaran Sistematika Tanah Lengkap).

Baca Juga: Samuel Mulia Meninggal Dunia, Sang Jurnalis Mode yang Kritis dan Jujur

Untuk diketahui, anggaran sertifikat tanah kebun PSR ini semuanya ditanggung oleh Kementerian ATR/BPN dengan melakukan refocusing. Karena tidak ada anggaran dari BPDPKS.

“Pelaksanaan di lapangan ternyata tidak mudah. BPDPKS punya data tetapi tidak punya tim di daerah. Petugas survei dan pengumpulan data di kantor pertanahan kabupaten kesulitan berkoordinasi dengan dinas perkebunan kabupaten/kota,” papar Suyus.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x