JURNALACEH.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi atas Insiden penembakan terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat yang dilakukan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Presiden Jokowi mengungkapkan, proses hukum harus dilakukan terhadap kasus tersebut.
"Ya proses hukum harus dilakukan," tutur Jokowi kepada awak media di Subang, Jawa Barat, Selasa 12 Juli 2022.
Baca Juga: Kronologi Polisi Tembak Polisi Hingga IPW Minta Kadiv Propam Dinonaktifkan
Untuk diketahui, kasus penembakan polisi terhadap polisi ini menyita perhatian dari berbagai pihak.
Polri mengungkap aksi penembakan berawal dari Brigadir J yang masuk ke kamar pribadi Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambi saat sang istri sedang beristirahat
"Seperti yang saya jelaskan, peristiwa itu terjadi ketika Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam di mana saat itu istri Kadiv Propam sedang istirahat," ungkap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada pewarta, Selasa 12 Juli 2022.
Baca Juga: Pelaku Penyiraman Air Keras Berhasil Diringkus Polres Metro Bekasi
Menurut Ramadhan, saat itu Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Sambo serta menodongkan pistol ke kepalanya.