KSPI: Putusan PTUN Soal UMP Tahun 2022 Cacat Hukum

- 14 Juli 2022, 13:28 WIB
Ilustrasi - Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu, 15 Juni 2022.
Ilustrasi - Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu, 15 Juni 2022. /Antara/Muhammad Adimaja/

JURNALACEH.COM  -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak UMP DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.8454. Di mana penurunan ini berdasarkan putusan PTUN Jakarta yang dibacakan pada hari Selasa, 12 Juli 2022.

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut.

Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan. "Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan," ujar Said Iqbal.

Baca Juga: Mayat Brigadir J Ditemukan di Bawah Tangga, Proyektil, Dinding Bekas Tembakan Hingga CCTV Rusak

"Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," tegasnya.

Sudah 7 bulan (Januari - Juli) buruh menerima upah sebesar Rp 4.641.854. Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus.

"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan," tegasnya.

Baca Juga: Apa itu Bharada? Tinggi Mana Pangkatnya dengan Brigadir? Simak...

"Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan."

Alasan kedua, sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x