Sempat Dipertanyakan ICW, AKBP Raden Brotoseno Akhirnya Diberhentikan

- 15 Juli 2022, 01:28 WIB
AKBP Raden Brotoseno diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat./antaranews.com
AKBP Raden Brotoseno diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat./antaranews.com /

JURNALACEH.COM - Malang nian nasib Raden Brotoseno. Polisi berpangkat AKBP yang pernah menjadi penyidik KPK ini resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari instansi Polri sejak Jumat, 8 Juli 2022. Namanya pernah melejit karena menjalin asmara dengan Angelina Sondakh.

Kabar PDTH Brotoseno disampaikan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Dia bilang keputusan pemecatan itu diambil oleh Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKE PPK), sekitar pukul 13.30 WIB.

 

"Sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kombes Nurul, di Mabes Polri, Kamis, 14 Juli 2022.

 

Keputusan Komisi PK Sidang Etik nomor PUT-KEP PK/1/VII Tahun 2022 yang merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKE PPK) ini nantinya akan diteruskan ke Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

 

Selanjutnya, SDM Polri menerbitkan surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (KEP PTDH) AKBP Brotoseno.

 

"Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," papar Nurul.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah