Hanura Deklarasikan Sebagai Peserta Pemilu 2024, Benny: Pendataran Ke Gedung KPU 8 Agustus 2022

- 1 Agustus 2022, 16:52 WIB
Pemutakhiran Data Verifikasi Partai Hanura Pemilu 2024, Foto:Antara
Pemutakhiran Data Verifikasi Partai Hanura Pemilu 2024, Foto:Antara /Tim Jurnal Aceh 03/

JURNALACEH.COM - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) telah mengikralkan sebagai calon peserta pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Benny Rhamdani, jika partainya siap didaftarkan untuk verifikasi sebagai parpol peserta pemilu 2024 di KPU.

"Siap mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2024," katanya di jakarta, dikutip JurnalAceh.com dari laman Antara, Senin 1 Agustus 2022.

Baca Juga: KIP Aceh Umumkan Dokumen yang Harus Parpol Lokal Siapkan Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

Benny menjelaskan jika mengenai Administrasi Hanura telah selesai melakukan pengiriman data melaui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ke KPU di Jakarta.

"Sejak 12 Juli lalu, perwakilan Dewan Pimpinan Daerah Hanura se Indonesia, sudah berkumpul di Jakarta. Mereka ditugaskan melakukan pengimputan untuk semua persyaratan parpol agar bisa mendaftar sebagai peserta, 100 persen persyaratan verifikasi sebagai peserta pemilu telah terpenuhi," jelas Benny.

Benny mengatakan pendaftaran langsung ke KPU akan dilaksanakan pada 8 Agustus 2022, dia memastikan partainya siap melaksanakan verifikasi faktual oleh KPU, sebagai konsekuensi tidak lolos ambang batas parlemen pada pemilu 2019.

Baca Juga: Jadi Partai Pertama yang Mendaftar, Kader PDI Perjuangan Jalan Kaki ke KPU

"Konsekuensi sebagai mana aturan KPU, tidak hanya melewati verifikasi administrasi, tetapi juga verifikasi faktual. kami siap untuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual. tegasnya.

Disamping itu, Benny merincikan keanggotaan Hanura yang didaftarkan di Sipol KPU sebanyak 274.298 orang atau terdapat kelebihan lima ribu anggota sesuai syarat KPU.

Selain itu, 34 DPD telah terpenuhi, selanjutnya DPC dari 514 kabupaten/kota se Indonesia, syarat KPU 75 persen atau 311 DPC, tetapi Hanura mendaftarkan 514 DPC.

Kemudian, kepengurusan anak cabang ditingkat kecamatan dari 7.420 kecamatan se Indonesia syarat KPU hanya 50 persen atau 3.620 tetapi hanura mendaftarkan 6.112 PAC atau 86 persen.***

 

 

 

 

Editor: Muharryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah