Polri Menyebut, 20 Personelnya Diduga Langgar Kode Etik Terkait Tragedi Kanjuruhan

- 7 Oktober 2022, 20:13 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNALACEH.COM- Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membeberkan terkait perkembangan penanganan tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jawa Timur, pada Jumat 7 Oktober 2022.

Pihaknya mengungkapkan, bawah ada 20 personel dari kepolisian yang diduga ikut terlibat pelanggaran etik, dalam peristiwa naas di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, yang menewaskan 131 penonton.

Baca Juga: Usai Tetapkan 6 Tersangka, Kini Polisi Sasar Insiden Diluar Stadion Kanjuruhan

Dalam hal ini, Dedi menyampaikan, tetkait komitmen awal Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk terus mengusut tuntas soal insiden kemanusiaan tersebut.

20 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran adalah, 14 dari Satbrimob Polda Jawa Timur, dengan inisial AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, WAL, MW, MC, YF dan MI.

Sedangkan enam personel lainnya, berasal dari Polres Malang, dengan berinisial SA, WA, BSA, BS, FH dan WS.

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Laga Timnas Indonesia U-17 vs Palestina di Kualifikasi Piala Asia U-17 2023

Sebagai informasi, sebelumnya dalam jumpa pers di Mabes Polri 6 Oktober 2022 kemarin, Kapolri juga telah mengumumkan 6 tersangka terkait tragedi Kanjuruhan.

Diantaranya adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Security Officer Suko Sutrisno, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris.

Selain itu, ada ada Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.***

Editor: Fachrulrazi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x