Tiga Oknum Polisi Medan Berusaha Rampok Sepmor Warga, Mahfud MD: Pecat dan Hukum Pidana Maksimal

- 9 Oktober 2022, 11:18 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Twitter/@PolhukamRI

JURNALACEH.COM - Tiga personel kepolisian dari Polrestabes Medan telah ditangkap pihak kepolisian usai diduga mencoba melakukan perampokan Sepeda Motor (Sepmor) terhadap salah satu warga dari Pancur Batu, Medan.

PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyatakan ketiga oknum polisi itu ditangkap bersama seorang warga sipil lainnya. Sedangkan satu orang lagi sedang diburu pihak kepolisian.

"Dari empat pelaku ini tiga diantaranya oknum anggota Polri, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan patsus penempatan khusus," ujar Fathir pada Jumat, 7 Oktober 2022 kemarin.

Baca Juga: Jelang Laga Timnas Indonesia U17 vs Malaysia: Meski Kalah, Indonesia Masih Bisa Lolos, Begini Skenarionya

Menanggapi kabar penangkapan tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD angkat bicara. Ia menyebut Ketiga oknum itu harus dipecat dan diberikan hukuman yang maksimal.

"Ya, stop impunity. Selain dipecat ketiga polisi tersebut harus dihukum pidana secara maksimal plus pemberatan sebagai anggota penegak hukum," cuit Mahfud di akun Twitter resminya pada Minggu, 9 Oktober 2022.

Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) itu menyebut ketiganya bisa dijadikan sebagai umpan untuk menemukan jaringannya.

Baca Juga: Media Asing Sebut Mesin Politik Indonesia 'Bermain' Agar Tak Disanksi FIFA Terkait Tragedi Kanjuruhan

"Bisa juga dijadikan mata rantai untuk menemukan jaringannya baik yang ada di tengah masyarakat maupun yang ada di tubuh POLRI sendiri," terang Mahfud.

Bahkan, Mahfud meminta pihak kepolisian segera melakukan pelacakan agar kasus seperti ini bisa dituntaskan segera.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x