Kapolda Jatim: 19 Anggota Kami Masih Dalam Pemeriksaan Kode Etik Tragedi Kanjuruhan

- 9 Oktober 2022, 22:34 WIB
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta Meminta Maaf Atas Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta Meminta Maaf Atas Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang /Uma Farhan/Subangtalk

JURNALACEH.COM- Pihak kepolisian, terus menyelidiki kasus tragedi kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu yang menewaskan 131 penonton di markas Arema, Stadion Kanjuruhan Malang.

Selain melalukan proses hukum tindak pidana, polisi juga ikut mendalami terkait akan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap personelnya. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta.

Ia mengaku, saat ini ada 19 anggota Polri yang masih ikut diperiksa secara etik. Ungkapan tersebut dikeluarkan saat dirinya berkunjung ke Tulungagung.

Baca Juga: Temuan TGIPF Mencengangkan Soal Tragedi Kanjuruhan

"Jadi, selain pidana umum, ada 19 anggota kami yang saat ini masih dalam pemeriksaan kode etik," ungjap Nico 9 Oktober 2022.

Terkait siapa saja yang tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jatim, Nico tidak menyebut secara rinci. Namun, ia hanya menegaskan akan memproses 19 anggota tersebut.

"Apa yang disampaikan Kapolri kemarin sudah jelas, soal anggota kami yang bersalah, maka akan diproses," jelasnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Timnas Indonesia U-17 Dibantai Malaysia 5 Gol Tanpa Balas di Babak Pertama

Disinggung soal situasi terkini wilayah Malang, Nico menerangkan bahwa telah membaik. Terlihat beberapa masyarakat telah beraktivitas seperti biasa.

Sebagai informasi, sebelumnya Kamis 6 Oktober 2022 lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan ada 20 personel internal Polri yang dianggap melanggar kode etik dalam tragedi Kanjuruhan.

"Kami telah memeriksa 31 orang personel. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," dikutip dalam konferensi pers di Markas Polres Malang Kota.

Dengan rincian, dari 20 yang melanggar kode etik, 4 diantaranya pejabat utama di Polres Malang. Yaitu, AKBP FH, Kompol WS, AKP BS serta Iptu BS.***

Editor: Fachrulrazi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x