Terdaftar di BLUD, Bidan dan Perawat di Banjarnegara Tak Bisa Masuk Pendataan Non ASN, Ini Solusi Bupati

- 15 Oktober 2022, 13:05 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan
Ilustrasi tenaga kesehatan /benzoix/freepik.com

 

JURNALACEH.COM - Tenaga honorer di seluruh Indonesia kini diliputi perasaan cemas dan was-was, karena nama mereka tidak masuk dalam pendataan non ASN.

Pasalnya, tahun depan diwacanakan keberadaan tenaga honorer akan dihapus. Sementara mereka telah mengabdi puluhan tahun, bahkan dengan dengan gaji di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Kondisi yang sama terjadi di Banjarnegara. Sejumlah tenaga honorer kesehatan bidan dan perawat menemui Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto di Pringgitan Rumah Dinas Bupati, Jumat, 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Tujuh Tradisi Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia, Shalawat Bersama Hingga ada Bunga Telur

Mereka meminta dimasukan dalam pendataan non ASN untuk pemetaan tenaga honorer. Sehingga bisa mengikuti pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Forum Komunikasi Honorer Kesehatan Banjarnegara, Ikhwanudin menceritakan kendala tenaga honorer kesehatan tidak bisa masuk dalam pendataan non ASN.

Mereka tidak bisa masuk dalam pendataan non ASN karena dianggap sebagai pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Baca Juga: Contoh Teks MC Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriah di Mesjid

“Pada kenyataannya ada yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun tidak masuk pendataan tersebut karena perubahan sitem BLUD di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) pada tahun 2019,” kata Ikhwan, seperti dilansir laman banjarnegarakab.go.id, Jumat 14 Oktober 2022.

Padahal, tenaga honorer kesehatan BLUD terutama yang ada di Puskesmas selama ini tidak mendapatkan hak-hak sebagaimana mestinya. Seperti penggajian yang masih mengikuti aturan lama dan belum standar UMK.

Karena itu, pihaknya menemui Pj Bupati meminta dukungan agar bisa dimasukkan ke pendataan non ASN di Kemenpan RB atau BKN. Sehingga nantinya bisa mengikuti PPPK.

Baca Juga: Kumpulkan 559 Pejabat Polri, Hendardi Nilai Jokowi Geram Sama Korps Baju Cokelat

"Seandainya itu tidak memungkinkan, kami harap sebagai pegawai BLUD kita bisa mendapatkan hak yang sesuai,” sambungnya.

Bagaimana solusinya?

Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto mengaku tidak punya kewenangan untuk memasukan tenaga honorer kesehatan atau pegawai BLUD ke dalam pendataan non ASN Kemenpan. Karena itu adalah kebijakan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Kumpulan Pantun Pembuka Sambutan di Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriah

“Jika ini kewenangan daerah maka akan lebih mudah, tetapi ini kebijakan dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Akan tetapi, pihaknya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banjarnegara telah mengirimkan surat ke Kemenpan RB. Meminta agar tenaga honorer kesehatan bisa dimasukan ke dalam pendataan.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Perbedaan Maulid, Maulud dan Milad Menurut KH Subhan Ma'mun

Soal hak pegawai BLUD, Tri Harso berjanji akan mengupayakan pembiayaan penggajian maupun jasa layanan sesuai dengan sistem BLUD.

“Untuk gaji pegawai BLUD kami akan tinjau kembali aturannya agar nantinya mereka mendapatkan honor yang layak,” imbuhnya

Kepala BKD Banjarnegara, Esti Widodo mencoba menenangkan. Bahwa, sebenarnya pendataan non ASN dari Kemenpan RB ini hanya untuk melihat jumlah non ASN yang ada di Indonesia.

Dari awal Kemenpan dan BKN menginstruksikan kepada BKD agar tenaga BLUD tidak dimasukan ke dalam pendataan.

Baca Juga: Contoh Teks Pidato Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Tema Keteladanan Rasulullah

“Meskipun tidak masuk pendataan versi Kemenpan dan BKN, tapi pegawai BLUD masuk di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes, baik yang ada di rumah sakit maupun Puskesmas,” terangnya. ***

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x