Heran! BPOM Rilis 5 Daftar Obat Sirup Berbahaya Setelah Ratusan Anak Menderita Gagal Ginjal Akut

- 21 Oktober 2022, 08:56 WIB
Ilustrasi. Ada 5 jenis obat sirup dilarang BPOM, simak daftar dan penyebab kandungan di dalamnya.
Ilustrasi. Ada 5 jenis obat sirup dilarang BPOM, simak daftar dan penyebab kandungan di dalamnya. /Pixabay/frolicsomepl

JURNALACEH.COM - Banyak pihak heran melihat kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pasalnya setelah banyak korban, pihaknya baru merilis obat-obat yang sebelumnya mengantongi izin edar kini masuk daftar obat berbahaya.

Hingga kemarin, secara nasional sudah 206 anak teridentifikasi mengalami gagal ginjal akut. Sebanyak 99 diantaranya meninggal dunia.

Khusus di Aceh, sudah 31 anak mengalami gagal ginjal akut. Sebanyak 20 diantaranya meninggal dunia.

Baca Juga: Format Proposal Hari Santri Nasional 2022, Gratis Bisa Didownload

Salah satu penyebabnya ditengarai karena kandungan senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas di sejumlah obat sirup anak.

Anehnya, selama ini obat-obat tersebut beredar bebas dan banyak dikonsumsi anak-anak.  Baru setelah kasus ginjal akut meledak, BPOM mengumumkan 5 obat sirup yang harus ditarik dan dimusnahkan.

Dari hasil pengujian BPOM terhadap 39 bets dari 26 sirup obat hingga 19 Oktober 2022, 5 diantaranya terbukti mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas.

Baca Juga: Contoh Teks Pidato Peringatan Hari Santri Nasional 2022, Singkat dan Mudah Dihafal

Berikut ini kelima 5 obat sirup yang ditemukan kandungan berbahaya itu:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL783003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x