Heran! BPOM Rilis 5 Daftar Obat Sirup Berbahaya Setelah Ratusan Anak Menderita Gagal Ginjal Akut

- 21 Oktober 2022, 08:56 WIB
Ilustrasi. Ada 5 jenis obat sirup dilarang BPOM, simak daftar dan penyebab kandungan di dalamnya.
Ilustrasi. Ada 5 jenis obat sirup dilarang BPOM, simak daftar dan penyebab kandungan di dalamnya. /Pixabay/frolicsomepl

JURNALACEH.COM - Banyak pihak heran melihat kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pasalnya setelah banyak korban, pihaknya baru merilis obat-obat yang sebelumnya mengantongi izin edar kini masuk daftar obat berbahaya.

Hingga kemarin, secara nasional sudah 206 anak teridentifikasi mengalami gagal ginjal akut. Sebanyak 99 diantaranya meninggal dunia.

Khusus di Aceh, sudah 31 anak mengalami gagal ginjal akut. Sebanyak 20 diantaranya meninggal dunia.

Baca Juga: Format Proposal Hari Santri Nasional 2022, Gratis Bisa Didownload

Salah satu penyebabnya ditengarai karena kandungan senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas di sejumlah obat sirup anak.

Anehnya, selama ini obat-obat tersebut beredar bebas dan banyak dikonsumsi anak-anak.  Baru setelah kasus ginjal akut meledak, BPOM mengumumkan 5 obat sirup yang harus ditarik dan dimusnahkan.

Dari hasil pengujian BPOM terhadap 39 bets dari 26 sirup obat hingga 19 Oktober 2022, 5 diantaranya terbukti mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas.

Baca Juga: Contoh Teks Pidato Peringatan Hari Santri Nasional 2022, Singkat dan Mudah Dihafal

Berikut ini kelima 5 obat sirup yang ditemukan kandungan berbahaya itu:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL783003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml

Baca Juga: Lokasi Masjid Istiqlal, Tetanggaan dengan Katedral dan Punya Terowongan Silaturahmi

3. Unibebi Coudh Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.

Baca Juga: Lokasi Masjid Istiqlal, Tetanggaan dengan Katedral dan Punya Terowongan Silaturahmi

Netizen heran, kenapa obat sirup ini baru sekarang diketahui BPOM memiliki kandungan berbahaya melampaui ambang batas. "Kerjanya BPOM ngapain aja ya selama ini??!?! Bingung," cuit @spillthesnaeb. "Kode-kode BPOM di pasang buat apa? Jangan di makanan yang halal kemungkinan mengandung yang harmful chemical dibiarkan saja," timpal @JohnBlack03.

Akun @NyaiiBubu jufa kaget melihat kelima daftar obat sirup yang beberapa diantaranya cukup terkenal dan sering wara-wiri di televisi. "BPOM tarik 5 obat sirop, nih Iklannya dulu sering wara wiri di TV. Ketahuannya baru sekarang, padahal iklannya udah ada sejak jaman aku masih kecil," kicaunya. "Bisa dituntut nggak ya pabriknya itu yang bikin rusak banyak orang?" tanya @elmandavid81. "Karena sudah puluhan tahub,kok tiba-tiba muncul dilema seperti bom mleduk. Kenapa tidak dari awal dulu ???? Saya mencium aroma bau bangkai duit ini teh," curiga akun @berkahtembaga21. ***

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah