JURNALACEH.COM- Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan telah dibuka dari tanggal 31 Oktober- 15 November 2022 mendatang. Adapun tenaga Kesehatan yang akan mengikuti Seleksi PPPK 2022 wajib terdata pada portal SISDMK Kementerian Kesehatan.
Dilansir dari casn.kemkes.go.id, terdapat dua pelamar prioritas yang dapat mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK yaitu Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan per April 2022.
Baca Juga: Contoh Teks Pildacil Singkat dan Padat Tentang Maulid Nabi
Adapun berkas-berkas yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
Pas Foto latar belakang merah tipe file JPEG atau JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.
Surat pernyataan yang diketik dengan komputer dan ditempeli materai Rp10.000 lalu ditandatangani sendiri dengan tinta hitam dan dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
Scan KTP format jpeg/jpg telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Scan ijazah dan transkrip nilai asli format pdf.
Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR.
Baca Juga: Hikmah dan Rahasia dibalik Hari, Bulan, dan Tahun Kelahiran Rasulullah SAW.