Apa itu HMPK PPPK? Berikut Penjelasannya, Catat, Calon Pendaftaran PPPK 2022 Wajib Tahu

- 6 November 2022, 14:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /pexels.com/tima miros/

JURNALACEH.COM- Tahun ini Pemerintah telah membuka pendaftaran seleksi PPPK untuk tenaga kesehatan dan guru.

Baru-baru ini banyak masyarakat bertanya-tanya tentang apa itu yang di maksud HMPK atau disebut MHPK PPPK.

Hal tersebut merupakan perbedaan penugasan atau jabatan Perjanjian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus diketahui oleh calon pelamar PPPK 2022.

Baca Juga: Contoh Teks MC Acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Pesantren

Bagi anda yang belum mengetahui, tepat sekali, artikel ini menyajikan arti MHPK dalam PPPK.

Dikutip jurnalaceh.com dari situs sdm.kemenkeu.go.id, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi dua jenis yng berbeda.

Adapun perbedaan tersebut adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara atau disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selanjutnya perlu diketahui, PPPK merupakan warga negara Indonsia yang telah dinyatakan lolos dari berbgai seleksi yang dilakukan pemerintah dalam waktu tertentu untuk menjalankan tugas pemerintah, dan masa kerjanya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Bahkan perjanjian masa kerja bisa mencapai 1 tahun dan juga lebih, sesuai dengan kebutuhan pemerintah.

Baca Juga: Kiamat Terjadi Begitu Cepat

PPPK dan PNS terdapat beberapa perbedaan, termasuk dalam masa kerja yang harus dipahami oleh masyarakat yang ingin bergabung.

Sedangkan PNS merupakan hal yang memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun selama 58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.

Lalu, bagaimanakah pengertian tentan MHPK PPPK? Berikut penjelasanny.

Dari segi kepanjangan, MHPK adalah Masa Hubungan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Contoh Swafoto PPPK dan Tata Cara Pendaftaran

MHPK tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam peraturan itu juga dijelaskan, MHPK adalah jangka waktu kebutuhan suatu jabatan yang diisi oleh PPPK dalam Intansi.

Masih dari referensi yang sama, pada Pasal 4 ayat (2) dijelaskan bahwa MHPK ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN.

Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (4), disebutkan bahwa MHPK juga dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 tahun.

Baca Juga: Kematian adalah Awal Pertanda Kiamat

Adapun dalam Pasal 4, diatur tentang bagaimana teknis memperpanjang MHPK untuk PPPK. Akan tetapi, secara default MHPK adalah 5 tahun. ***

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah