Implementasi Materai Elektronik untuk PPPK Tenaga Kesehatan

- 6 November 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi PPPK Guru 2022.
Ilustrasi PPPK Guru 2022. /Antara/

JURNALACEH.COM – Dikutip dari Buku Panduan Pendaftaran CASN 2022 untuk PPPK Tenaga Kesehatan, dijelaskan bahwa pada seleksi pengadaan CASN tahun 2022 diberlakukan penggunaan E – Materai pada dokumen yang menggunakan materai seperti Surat Lamaran, Surat Pernyataan, atau dokumen lain yang memerlukan penggunaan materai.

Berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, dimana terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai, antara lain :

Wajib menggunakan materai temple atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya / materai bekas pakai.

Baca Juga: Kematian adalah Awal Pertanda Kiamat

Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijaksn pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai ekletronik (e – materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya.

Pembubuhan materai elektronik dapat dilakukan pada SSCASN ataupun website Distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian.

Baca Juga: Tahapan Peristiwa Pasca Hari Akhir

Cara Pembubuhan E – Materai

E – Materai dapat dibeli dan dibubuhkan melalui 5 distributor resmi sebagai berikut :
PT Peruri Digital Security (PDS) : https://e-meterai.co.id/
PT Mitra Pajakku : https://pajakku.e-meterai.co.id/
PT Finnet Indonesia : https://finnet.e-meterai.co.id/
PT Mitracomm Ekasarana : https://mitracomm.e-meterai.co.id/
Koperasi Swadharma : https://swadharma.e-meterai.co.id/

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x