JURNALACEH.COM- Pemerintah telah membuka pendafataran seleksi PPPK tenaga kesehatan tahun 2022, oleh karenanya berikut info terkait Kejaksaan RI buka 229 formasi untuk ahli pertama profesi dokter.
Disisilain, Kejaksaan RI juga telah memberi bocoran tentang dibukanya seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima sebanyak 592 formasi.
Dikutip dari lama resmi instagram Kejaksaan RI, ternyata penerimaan 592 formasi ASN tersebut bukan pada seleksi CPNS 2023, tetapi dibuka untuk PPPK 2022.
Baca Juga: Beralih Ke Teknologi TV Digital, Apakah TV di Rumah Perlu Diganti?
Pendaftaran seleksi PPPK 2022 Nakes di Kejaksaan RI telah dibuka sejak 3 November hingga 17 November 2022..
Untuk syarat, cara daftar, hingga penempatan wilayah yang dibutuhkan Kejaksaan RI bisa anda dapatkan di artikel ini.
Dikutip dari laman resmi Biro Kepegawaian RI, penerimaan 229 Formasi ahli pertama profesi dokter tersebut akan ditempatkan pada wilayah Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Sulawesi, Yogyakarta, hingga Papua.
Kemudian, untuk rincian perlengkapan dan syarat penetapan wilayah formasi PPPK nakes Kejaksaan RI, simak penjelasan berikut.
Terkait syarat dan cara daftar PPPK Nakes 2022 tertuang berdasarkan Surat NOMOR: PENG-7/C/Cp.2/11/2022.