Syarat khusus pendaftaran PPPK nakes ahli pertama profesi dokter di Kejalsaan sebagi berikut:
1. Berusia setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN;
2. Telah memiliki ijazah sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 3,0 (tiga koma nol);
3. Berstatus sebagai:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data(database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat 1 April 2022.
Baca Juga: Kisah inspiratif Nabi Hud dan Kaum ‘Ad
4. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Profesi yang masih berlaku, sedangkan STR Internship tidak berlaku;
5. Memiliki pengalaman yang dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
d. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja Pejabat Administrator; atau
e. Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintahan/yayasan.
Baca Juga: Kisah inspiratif Nabi Hud dan Kaum ‘Ad