Pelamar PPPK Guru 2022 Langsung Gagal Jika Melakukan ini, Simak Pengertian Kategori P1, P2, P3 dan P4 Berikut

- 7 November 2022, 14:44 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /YouTube/@Kementerian PANRB/

JURNALACEH.COM- Pemerintah telah membuka Pendaftaran PPPK guru 2022 yang terhitung sejak 31 Oktober hingga 13 November 2022.

Pada pendaftaran tersebut, pelamar harus berhati-hati, lantaran jika melakukan kesahalan akan otomatis dianggap gagal, maka simak pengertian Kategori P1, P2, P3 dan P4 Berikut.

Disisi lain, Pemerintah membuka pendaftaran seleksi PPPK melalui online secara serentak lewat situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Bisakah Nonton Siaran Digital pada TV tanpa Set Top Box? Begini Caranya

Pelamar mendaftar diminta harus cermat dan hati-hati saat melakukan proses pendaftaran, karena pelamar bisa di ditolak jika salah memilih kategori yang tersedia.

Dikutip dari laman resmi BKN, PPPK guru 2022 telah memprioritaskan pelamar untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum.

Oleh karwnanya, bagi anda yang masih bingung dengan oengertian daei setiap masing-masing kategori tersebut, simak terus artikel ini.

Untuk prioritas 1 (P1) adalah peserta yang telah mengikuti seleksi  PPPK 2022 untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi syarat nilai ambang batas.

Baca Juga: Kejaksaan RI Membuka 229 Fomasi PPPK Nakes Penempatan Aceh, Jawa, Bali, Berikut Rinciannya

Kemudian Kategori P1 tidak perlu melalui tes, namun langsung penempatan. Namun ada urutan yang telah ditentukan dalam penempatan, berikut:

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x