Bisakah Nonton Siaran Digital pada TV tanpa Set Top Box? Begini Caranya

- 7 November 2022, 14:00 WIB
Rekomendasi merek Set Top Box (STB) TV.
Rekomendasi merek Set Top Box (STB) TV. /ANTARA FOTO/Akhmad Nazaruddin Lathif

JURNALACRH.COM - Pemetintah telah resmi menerapkan kebijakan migrasi siaran TV dari Analog ke siaran TV Digital pada 2 November 2022 kemarin.

Akibat dari kebijakan tersebut, banyak masyarakat yang kini membutuhkan Set Top Box atau STB agar dapat menyaksikan siaran TV Digital.

Set Top Box sendiri adalah alat dekoder yang bisa mengonversikan sinyal digital menjadi gambar dan suara agar dapat ditampilkan di TV analog. Dengan adanya STB, maka masyarakat akan bisa menonton siaran TV digital dengan lancar.

Baca Juga: Jadwal Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2022 dan Persyaratannya

Lalu, bagi masyarakat yang belum memiliki Set Top Box di rumahnya, apakah masih tetap bisa menyaksikan siaran TV digital?

Berikut ulasan JurnalAceh.com yang dilansir dari berbagai sumber tentang cara menonton siaran TV Digital tanpa Set Top Box.

Untuk Langkah awal, yang harus anda dilakukan adalah memeriksa pengaturan pada perangkat televisi di rumah. Karena, hanya perangkat TV yang sudah mendukung siaran digital saja yang tidak perlu menggunakan Set Top Box.

Baca Juga: Begini Cara Dapat Set Top Box Gratis untuk Nonton TV Digital

Cara mengetahuinya, anda cukup memeriksa apakah pada pengaturan televisi terdapat pilihan DTV. Selain itu, anda juga bisa mengakses situs Siaran Digital Kominfo di link siarandigital.kominfo.go.id untuk mengecek perangkat TV masing-masing.

Pengecekan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu memilih opsi 'televisi' pada kategori perangkat. Setelah itu, layar akan menampilkan merek dan model/tipe TV yang bisa menangkap sinyal siaran digital.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x