JURNALACRH.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah resmi melangsungkan ASO (Analog Switch off) atau mematikan siaran tv analog mulai tanggal 2 November 2022 kemarin, khususnya untuk wilayah Jabodetabek.
Dengan kebijakan tersebut, maka masyarakat kini hanya bisa menikmati siaran tv digital saja dengan menggunakan STB (Set Top Box). Sedangkan untuk siaran TV Analog sudah tidak bisa lagi.
STB adalah alat dekoder yang mampu mengonversi sinyal digtal menjadi gambar dan suara agar bisa ditampilkan di TV analog. Dengan STB, masyarakat bisa menonton siaran TV digital di televisi analog.
Baca Juga: Apakah dengan Memakai STB Harus Pakai Antena Digital lagi? Ini Penjelasannya
Bagi anda yang belum memiliki STB tak perlu khawatir, karena pemerintah akan memberikan bantuan berupa STB gratis bagi masyarakat demi kelancaran kebijakan tersebut.
Total, ada 6,7 juta unit STB gratis yang akan diberikan secara grtis. Subsidi itu berasal dari komitmen Lembaga Penyelenggara Multipleksing (LPS) sebanyak 5,7 juta unit dan pemerintah sebanyak 1 juta unit.
Akan tetapi, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan subsidi STB secara gratis. Karena STB gratis tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk kategori Rumah Tangga Miskin (RTM).
Baca Juga: Contoh Teks MC Acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Pesantren
Hal itu sesuai dengan amanat PP No. 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran yang menyebutkan bahwa distribusi STB ditujukan pada RTM berdasarkan desil-1 dalam data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Desil-1 merujuk pada kelompok rumah tangga yang tingkat kesejahteraanya masuk dalam 10 persen terendah, menurut Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Dengan demikian, hanya rumah tangga yang masuk dalam desil-1 di data P3KE saja yang berhak menerima subsidi STB gratis.