Simak Cara Pasang Meterai Elektronik untuk Syarat PPPK 2022

- 11 November 2022, 17:55 WIB
Sudah Tahu Aturan Penggunaan Materai Elektronik untuk Berkas Dokumen PPPK?, Simak Infonya di Sini
Sudah Tahu Aturan Penggunaan Materai Elektronik untuk Berkas Dokumen PPPK?, Simak Infonya di Sini /Tangkap layar YouTube Indra Munawar/

JURNALACEH.COM- Pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka.

Salah satu persyaratan yang diwajibkan bagi pelamar PPPK ialah, melengkapi berkas dokumen yang harus ditandatangani dan ditempel dengan  meterai elektronik (e-meterai).

Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Ucapan Selamat Hari Ayah Nasional 2022, Penuh Makna

Penggunaan meterai elektronik sebagai pengganti meterai. Dan ditempel seluruh berkas pendaftaran seleksi PPPK, ditujukan untuk menghindari adanya pemakaian meterai palsu.

Meterai elektronik atau e-meterai adalah label elektronik yang dikeluarkan pemerintah Indonesia yang mengandung unsur pengaman. E-meterai ini berfungsi untuk membayar pajak atas dokumen.

Baca Juga: Resep Sambal Ijo Ayam Geprek, Mudah dan Mantap di Lidah

Terdapat beberapa aturan dalam menggunakan e-meterai seperti terlampir pada Surat Edaran Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, yaitu:

1. Wajib menggunakan e-meterai tempel yang masih baru
2. Dilarang menggunakan meterai palsu yang tidak sesuai ketentuan pemerintah seperti meterai editan, dan sebagainya.
Tambahan lagi, pengecekan meterai elektronik asli dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Pdf Reader dan memindai (scan) melalui aplikasi Peruri Scanner.

Cara menggunakan meterai elektronik di berkas pendaftaran seleksi PPPK 2022 seperti penjelasan berikut ini:
1. Akses laman https://e-meterai.co.id
2. Akan muncul tampilan menu "BELI E-METERAI" dan klik log-In
3. Akan muncul dua pilihan menu, pembelian dan pembubuhan
4. Klik menu pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)
5. Jika belum, klik menu pembelian
6. Masukkan informasi dokumen yaitu tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
7. Unggah dokumen anda dalam format PDF
8. Tempatkan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
9. Klik 'Bubuhkan Meterai', lalu klik 'Yes'
10. Masukkan PIN
11. Isi PIN yang didaftarkan, maka proses pemasangan selesai
12. Unduh dokumen yang telah dipasang e-Meterai

Dikutip jurnalaceh.com dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut distributor resmi yang bisa digunakan untuk membeli e-meterai:
- PT Peruri Digital Security (PDS): https://peruridigit.co.id/emeterai 
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/  
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/ 
- Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
- Kantor Pos Indonesia terdekat. ***

Editor: Fachrulrazi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah