Sedangkan bagi pelamar PPPK Guru Penyandang Disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter RS pemerintah/puskesmas yang menerangkan disabilitas yang dialami dan membuat video singkat mengenai kegiatan sehari- hari pelamar sebagai pengajar.
Nantinya pelamar dapat mengisi data pada portal SSCASN dan mengunggah Berikut sejumlah berkas yang harus diunggahsebagai berikut:
Baca Juga: STB TV Digital Paling Dicari, Lengkap dengan Harga
• Scan e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
• Scan Ijazah asli
• Scan Transkrip Nilai asli
• Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah maksimal 200 kb
• Scan Sertifikat Pendidik (Serdik) asli
• Surat pernyataan yang dibuat saat tanggal pendaftaran, bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam
• Melampirkan link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. ***